Negara Ditaksir Rugi Hingga 9 Triliun Lebih di Skandal Korupsi Kemendikbudristek

--ist
RADARLAMSEL-Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah membongkar Skandal Pendidikan Digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Berdasarkan informasi resmi dari Kejagung, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp9 triliun.
Meski belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tahapan yang hanya dimulai jika telah ditemukan bukti awal yang kuat.
Pada Selasa 3 Juni 2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi penting dari lingkungan Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Sinergi BRI dengan UMKM Lokal, Batik Parang Kaliurang Jadi Unggulan
Mereka adalah pejabat dan anggota tim teknis yang terlibat langsung dalam program digitalisasi selama masa dugaan korupsi berlangsung.
Kelima saksi tersebut terdiri dari:
STN: Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019)
HM: Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020)
KHM: Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD (2020–2021)
AB: Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” jelas Febrie.
Sumber: