Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah,Enam Tahun Laporan Korban Di Polda Lampung Belum Ada Titik Terang

Wilson Colling SH MH, kepada awak media di Polda Lampung Kamis ( 20/6)--Agung
Dalam amar putusanya hakim mengabulkan permohonan pemohon.
Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.
Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.
Sumber: