Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah,Enam Tahun Laporan Korban Di Polda Lampung Belum Ada Titik Terang

Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah,Enam Tahun Laporan Korban Di Polda Lampung Belum Ada Titik Terang

Wilson Colling SH MH, kepada awak media di Polda Lampung Kamis ( 20/6)--Agung

Dalam amar putusanya hakim mengabulkan permohonan pemohon.

Beberapa poin yang tercantum pada petitum permohonan di praperadilan ini, antara lain:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/476/6/Res/1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 12 Juni 2023.

Tentang penghentian penyidikan atas nama Tersangka inisial A dengan dasar tidak cukup bukti tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/667/VIl Res.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 Juli 2023, atas nama inisial A, harus dibuka dan dilanjutkan kembali penyidikannya.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B-43 8/11/2019/LPG/SPKT, tanggal 28 Maret 2019, atas nama Terlapor inisial A. atas sangkaan sebagaimana Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan Surat.

 

 

Sumber: