Kejar Target Peningkatan PAD, UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan Totalitas Monev PBB P-2

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan, Sopan Sopyan, S.Sos., M.M. menyampaikan penjelasan kepada masyarakat Desa Sukabaru saat pelaksanaan monev PBB P-2.--
BPPRD melalui UPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Penengahan konsisten mengajak masyarakat untuk membayar PBB P-2. Apalagi proses pembayarannya sekarang sangat mudah, bisa dilakukan melalui telepon pintar melalui sistem online yang selama ini sudah tersedia seperti pembayaran melalui kanal.
Masyarakat tinggal pilih, mau bayar di aplikasi Bank Lampung, Lampung Online, QRIS Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Blibli dan Dana.
Sumber: