Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci di Merak Belantung Kalianda

Pencuri mesin cuci di Kalianda Lampung Selatan Ditangkap. Febi / IST--
KALAINDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Dari hasil ungkap kasus Polisi mengamankan AK (29), pelaku ditangkap pada Selasa 1 Juli 2025 setelah mengambil barang milik orang lain yaitu satu unit mesin cuci.
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka AK, warga Dusun I Merak, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian mesin cuci milik korban atas nama Eka.
" Kami lakukan penangkapan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dengan bantuan warga sekitar,” ujar IPTU Sulyadi saat dikonfirmasi.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan mesin cuci pada Senin 23 Juni sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya di Dusun I Merak, Desa Merak Belantung, Kalianda. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan.
“Pada Selasa (1/7/2025) pukul 15.00 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi dengan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil kami tangkap di sekitar TKP tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin cuci tersebut,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini, pelaku diduga memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban. Setelah berhasil masuk, ia membawa kabur satu unit mesin cuci dua tabung merek Sharp berukuran 8 kilogram. Aksi tersebut diketahui setelah korban mendapati mesin cucinya hilang dan segera melapor ke Polsek Kalianda.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah kami amankan di Polsek Kalianda. Proses penyidikan sedang berjalan,” tambah IPTU Sulyadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mesin cuci warna pink putih, merek Sharp, tipe dua tabung, kapasitas 8 kilogram.
Saat ini, pelaku AK tengah menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: