Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Lamsel Dalami Keterangan Pejabat dan Bekas Pejabat Sat Pol-PP

Ilustrasi personel Sat Pol-PP.--(Istimewa)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, tengah memulai penyidikan baru dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium anggota Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.
Penyidikan ini dibuka kembali setelah kejaksaan mengetahui beberapa keterangan dari fakta persidangan perkara tersebut. Hanya saja kejaksaan belum membeberkan apakah kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini ada di tahun selanjutnya, atau di tahun sebelumnya.
"Kalau sudah fix, nanti kami sampaikan dengan teman-teman media," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., saat dihubungi radarlamsel, Jumat, 4 Juli 2025.
Volan mengungkapkan bahwa ada empat orang dari Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan yang dipanggil ke kantor kejaksaan pada Kamis, 3 Juli 2025. Dua orang pejabat, dan dua orang lainnya staf. Tepatnya masih tenaga honorer. Volan menyebut inisial kedua pejabat tersebut, yakni MT, dan ER.
"MT masih (menjabat) di Pol PP, sedangkan ER menjabat di OPD lain. Dua orang lagi staf biasa," kata Volan.
Diberitakan sebelumnya, kabar cukup mengejutkan datang dari Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. radarlamsel menerima kabar bahwa pejabat, dan juga staf di Korps Pamong Praja itu dipanggil lagi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Informasinya, pihak kejaksaan memanggil MT, selaku pejabat, serta dua orang stafnya yakni PS, dan ZM. Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, saat dihubungi radarlamsel pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sumber: