PT. CPB PHK 131 Karyawan, Karyawan Minta Dibayar Penuh
SIDOMULYO – PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya. Para karyawan pun menuntut agar pihak perusahaan membayar hak-hak mereka secara penuh tanpa dicicil. Mediasi antara perusahaan yang bergerak dibidang pembenuran udang dengan karyawan yang akan di PHK berjalan lancar, Senin (17/10) kemarin. Salah seorang karyawan yang di PHK dan enggan ditulis namanya mengaku, ia sangat berharap bisa di PHK. Karena ia akan memperoleh beberapa kali gaji dan juga yang lain-lain diluar Jamsostek. “Saya sangat berharap sekali termasuk kedalam karyawan yang di PHK, mengingat umur saya juga sudah hampir pensiun. Kalau sudah dapat uang PHK dan lainnya, tentu bisa digunakan untuk usaha. Harapan kami, semua dibayar penuh dan tidak dicicil,” ujar karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun, Senin (17/10). Hal sama dikatakan Ndang (50) yang sudah siap untuk di PHK oleh perusahaan. Sekarang ia telah memiliki tempat usaha dan uang pesangon yang diterima nanti untuk menambah modal. “Kemarin ada dua anak buah saya datang ke rumah dan menangis, melihat saya di PHK. Tetapi saya sudah siap dan memang saya juga sudah punya usaha lain,” katanya. Humas PT. CPB Surasa mengaku, tidak ada masalah dengan PHK. Karena pihak perusahaan dan karyawan telah duduk bersama yang diwakili oleh SPSI. Tuntutan karyawan yang di PHK, sebagian belum ada titik temu, karena keuangan perusahaan masih bermasalah. “Bukan hanya karyawan di level bawah yang terkena PHK, tetapi orang nomor satu di PT. CPB juga termasuk yang di PHK. Tidak ada masalah dan hanya karyawan minta uang pesangonnya dibayar lunas dan tidak dicicil,” kata Surasa. Kapolsek Sidomulyo, AKP. Deperen Antoni di lokasi mengaku, pertemuan antara pimpinan dan karyawan PT. CPB berlangsung lancar, meski ada sebagian yang dipertanyakan oleh karyawan. “Aman dan tidak ada masalah selama mediasi antara karyawan dan pimpinan perusahaan,” kata Antoni. (Gus)
Sumber: