Mencuri TBS Milik PTPN VII Rejosari, Jastok Dituntut 18 Bulan Penjara

Mencuri TBS Milik PTPN VII Rejosari, Jastok Dituntut 18 Bulan Penjara

KALIANDA – Didakwa mencuri tandan buah sawit (TBS) milik Perkebunan Sawit PTPN Rejosari Unit Usaha I Desa Rejosari, Kecamatan Natar. Jastok (36) warga Dusun Telogorejo, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (17/10). JPU Agung Malik Rahman Hakim, SH menyatakan, awalnya terdakwa menghubungi Sugiyanto alias Tole di rumahnya bersama Rudin (DPO). Kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sugiyanto ada buah sawit yang telah selesai dipanen oleh pekerja di areal perkebunan PTPN Rejosari. Terdakwa kemudian menyuruh Sugiyanto menuju ke lokasi perkebunan dengan membawa mobil truk colt diesel warna kuning Nomor Polisi BE 9975 BK. Mobil truk tersebut dibawa dan dikemudikan oleh Sugiyanto untuk mengangkut buah sawit yang akan diambil. Setelah Sugiyanto sampai diperkebunan sawit, kemudian terdakwa dan Rudin sudah terlebih dahulu berada di dalam kebun sawit. Ketiganya langsung mengambil buah sawit milik PTPN Rejosari dengan cara mengangkut dan memindahkan buah sawit kedalam bak mobil truk colt diesel dengan menggunakan alat jojo dan ganco. TBS tersebut diambil dari bawah pohon sawit yang merupakan sisa panen pada siang hari oleh buruh PTPN Rejosari. TBS baru akan diangkut kembali oleh pekerja atau buruh-buruh pada keesokan harinya. Rencananya buah sawit tersebut akan langsung dibawa ke penampungnya yang merupakan teman dari Rudin. Dalam perjalanan, tepatnya saat akan melintasi rel kereta api di dekat stasiun kereta api Rejosari. Mobil truk yang dikemudikan oleh Sugiyanto diberhentikan oleh petugas keamanan PTPN Rejosari.  Melihat ada petugas, terdakwa dan Sugiyanto ditangkap dan Rudin berhasil kabur. “Menyatakan terdakwa Jastok bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU. Mendengar surat tuntutan JPU, terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH memohon agar hukumannya diringankan. Majelis akhirnya menunda sidang untuk bermusyawarah dengan anggota dalam menjatuhkan putusannya. (gus)

Sumber: