Warga Dusun PKS Dapat Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Warga Dusun PKS Dapat Ganti Rugi Tanam Tumbuh

PENENGAHAN – Pemerintah Pusat memastikan tetap akan memberikan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan milik warga di Dusun Perkumpulan Keluarga Sulawesi (PKS) di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan yang dilintasi mega proyek Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS). Namun ganti rugi itu hanya diberlakukan terhadap tanam tumbuh dan bangunan tanpa ganti rugi lahan mengingat lahan yang ditempati warga merupakan kawasan hutan produksi milik kehutanan. “Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. Wilayah Lampung kawasan hutan yang sudah dikonversi ke hutan produksi dan dikelola masyarakat diantaranya seluas 145.000 hektar. Jika tanahnya memang milik kehutanan, maka yang diganti rugi  hanya tanam tumbuh dan bangunan saja,” ungkap Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Kerja Lampung Ir. Manase Daud dalam sosialisasi pembangunan JTTS yang digelar di aula Kecamatan Penengahan, kemarin. Sosialisasi itu sendiri diikuti puluhan warga Dusun PKS Desa Penengahan. Sejumlah pihak yang berkompeten hadir dalam kegiatan itu. Antara lain Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Lampung Kombes. Pol Prabowo Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial R Fahlevi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Bandarlampung Ir Manase Daud, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel Sudiarto, Kasi Inventaris Sumberdaya Hutan Provinsi Lampung Ali Sholihin, Kabag Tata Pemerintah Sekda Lampung Selatan I Ketut Sukerta, Camat Penengahan Lukman Hakim, Kapolsek Penengahan AKP Mulyadi Yakub dan puluhan masyarakat. Kepala Bagian Bina Pemerintah Pemkab Lamsel I Ketut Sukerta mengatakan, proyek JTTS merupakan program nasional yang tujuan dibangunnya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Masyarakat diminta dapat mendukung pembangunan jalan tol tersebut. Dia juga menjelaskan, lahan tersebut akan diganti rugi, namun harus ada mekanisme dan aturan untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan rumah. “Yang setuju, silahkan menandatangani surat setujunya, kalau masih ada yang keberatan, bisa juga menandatangani surat keberatan. Nilai harga bukan panitia yang menilai, tetapi tim dari tim appraisal independen,” katanya. Proses penggantian rugi lahan jalan tol Sumatera (JTTS), kata dia, dilakukan secara transparan tanpa adanya pungutan liar (pungli). Maka dari itu, dia berharap masyarakat bisa melaporkan kepada panitia pembebasan lahan tol jika ada pungutan terkait ganti rugi lahan tol tersebut. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial R. Fahlevi meminta kepada seluruh warga yang terkena pembangunan JTTS agar menyetujui pembayaran tanam tumbuh dan bangunan. Saat ini, kata dia, pembangunan JTTS masih bermasalah terhadap kondisi jalan yang saat ini masih dihuni oleh masyarakat. “Kami akan lakukan sesuai prosedur yang ada, maka dari itu, kami akan meminta kepada kementerian kehutanan agar bisa memberikan pengertian kepada masyarakat,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: