Kadiskes Jimmy Tegur Kepala Puskesmas
KALIANDA – Wacana pemungutan iuran kepada para tenaga medis untuk kepentingan akreditasi di Puskesmas Wayurang, Kecamatan Kalianda akhirnya ditiadakan. Itu setelah Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Selatan dr. Jimmy B. Hutapea mengklarifikasi persoalan tersebut kepada Kepala Puskesmas Wayurang dr. Rocky Sihombing, Rabu (19/10) lalu. Jimmy mengaku telah menegur Kepala UPT Puskesmas Wayurang berkenaan dengan permasalahan tersebut. “Syukurnya ini baru wacana dan belum terlanjur dilakukan pungutan. Sudah saya tegur dan saya minta untuk tidak melakukan hal semacam itu,”ujar Jimmy saat dikonfirmasi Radar Lamsel di Kalianda, Kamis (20/10) kemarin. Semestinya, lanjutnya, jajaran puskesmas melakukan koordinasi dengan Diskes mengenai berbagai program di puskesmasnya. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman persepsi antara satu dengan yang lain. “Kedepan saya tidak ingin lagi ada permasalahan yang seperti ini. Kalau masih saya dengar ada yang melakukan pungutan liar, pasti akan kami berikan sanksi,”imbuhnya. Plt. Direktur RSUD dr. Bob Bazar, SKM ini menambahkan, berkenaan dengan akreditasi puskesmas bakal diajukan anggaran sesuai dengan kebutuhan puskesmas. “Silahkan mengajukan anggaran fasilitas untuk kepentingan akreditasi. Karena, memang itu untuk kepentingan puskesmas yang wajib ditanggung oleh pemerintah,”tukasnya. Terpisah, Rocky Sihombing membenarkan telah mendapatkan teguran langsung dari kepala dinas. Dia mengaku akan mengajukan anggaran untuk kepentingan akreditasi tersebut. “Kami akan koordinasi lebih lanjut ke Diskes mengenai masalah ini. Agar, kedepannya tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini. Kalau memang wacana ini salah, kami batalkan. Karena, kemarin memang saya lontarkan wacana ini kepada seluruh karyawan,”sesal Rocky. Dia menambahkan, wacana pemungutan iuran itu dimaksudkan untuk mempercepat penambahan fasilitas jelang akreditasi puskesmas agar menjadi lebih baik. “Sebenarnya wacana itu salah satu terobosan yang kami lakukan demi baiknya puskesmas ini. Kalau toh itu menyalahi, kami akan batalkan sesuai arahan kepala dinas,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Selatan menyebutkan pemungutan iuran yang dibebankan pada para tenaga medis untuk kepentingan akreditasi di Puskesmas Wayurang, Kecamatan Kalianda tidak ada dalam aturan. Kalau sampai wacana tersebut terjadi, iuran tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liat (pungli). Sebab, Diskes mengungkapkan pihak Puskesmas bisa mengusulkan anggaran kepada Pemkab Lampung Selatan untuk kepentingan kenaikan akreditasi Puskesmas. (idh)
Sumber: