Tarif Sewa Bangunan Kios Tetap, Tarif Sewa Lahan Rp 17.500 Permeter

Tarif Sewa Bangunan Kios Tetap, Tarif Sewa Lahan Rp 17.500 Permeter

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat bicara mengenai usulan kaji ulang tarif retribusi kios dan sewa lahan di kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom Kalianda yang dilakukan para pedagang. Pemkab melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Selatan memastikan kalaupun kenaikan tarif retribusi tersebut diberlakukan tidak akan memberatkan pedagang. Sebab, kenaikan tarif hanya diberlakukan pada bangunan yang bukan dibangun Pemkab. Yaitu dari untuk tarif sewa bangunan kios sebesar Rp 5.000 permeter sedangkan tarif sewa lahan sebesar Rp 17.500 permeter. Kepala UPT DKP Kecamatan Kalianda Zainudin mendampingi Kepala DKP Lamsel Dr. Meizar Malanesia menjelaskan saat ini Pemkab Lamsel memiliki 12 bangunan berukuran 36 meter persegi di PPI Dermaga Bom Kalianda. Tarif retribusi sewa atas bangunan itu dipatok sebesar Rp 5.000 permeter atau sebesar Rp 180.000 perbulan. Besaran ini sesuai Perda No. 6 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah. Sementara dalam perjalanannya, bangunan kios/bangunan utama kios yang dibangun Pemkab Lamsel ditambah oleh para pedagang pada bagian depan dan belakang. “Nah, bangunan tambahan ini yang sebenarnya akan dikenakan tarif. Tarif yang diberlakukan adalah tarif sewa lahan. Besarannya  sesuai rencana sebesar Rp 17.500 permeter. Tapi, ini masih rencana. Kita masih menunggu hasil evaluasi Pemprov atas perda yang telah disahkan DPRD,” ungkap Zainudin kepada Radar Lamsel di PPI Dermaga Bom Kalianda, kemarin. Menurut dia harga sewa bangunan kios tetap pada angka Rp 5.000 permeter. Sementara penerapan perda retrebusi sewa lahan dan bangunan kios itu diberlakukan terhadap lahan yang digunakan para pedagang dalam menambah bangunan utama yang dibangun Pemkab. “Jadi yang dikenakan tarif sewa lahannya. Bukan bangunan utamanya. Besarannya tergantung jumlah meter lahan yang digunakan pedagang,” ungkap dia. Kendati demikian, Zainudin mengaku telah menjelaskan rencana tersebut kepada para pedagang. Zainudin mempersilahkan para pedagang untuk membuat surat pernyataan keberatan atas rencana penetapan tarif sewa lahan di PPI Dermaga Bom Kalianda. “Kalau ada yang keberatan buat surat. Nanti akan saya sampaikan ke kepala dinas. Yang jelas, pemberlakuan tarif sewa lahan ini tetap menunggu persetujuan provinsi. Bisa jadi baru mulai pada 2017 mendatang,” ungkap Zainudin. Pemberlakukan sewa lahan ini, kata Zainudin, tidak hanya diberlakukan pada bangunan kios yang telah dibangun Pemkab. Seluruh pedagang yang membuka lapak-lapak dagangan di PPI dermaga Bom Kalianda juga akan dikenakan tarif serupa. “Kecuali yang gerobakan atau pedagang yang datang dan pergi, mereka hanya dikenakan salar kebersihan,” ungkap dia. Sementara itu Ketua Baleg DPRD Lampung Selatan Dra. Hj. Nur Hafifah mengungkapkan, Baleg dalam pembahasan Perda tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sudah mewanti dinas dalam hal ini DKP Lamsel agar penetapan tarif retribusi tidak memberatkan masyarakat. Menurut politisi PAN ini, meski saat ini Pemkab tengah gencar menggenjot sejumlah potensi pendapatan daerah guna kepentingan pendapatan asli daerah (PAD), tarif retribusi tetap harus sesuai dengan kemampuan masyarakat khususnya para pedagang. “Mengenai tarif ini sudah kami wanti-wanti. Jangan sampai memberatkan. Memang perdanya sudah disahkan. Tetapi kini tengah dievaluasi dan dikoreksi pemprov. Kalau ada yang keberatan, nanti DKP yang akan melakukan evaluasinya,” ungkap Nur Hafifah kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Sebelumnya diberitakan, para pedagang yang berjualan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom Kalianda meminta kepada Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Lamsel untuk meninjau kembali kenaikan retrebusi sewa kios yang rencananya akan diterapkan di tahun 2017 mendatang. Pasalnya, rencana kenaikan retribusi itu dinilai sangat memberatkan para pedagang yang selama ini berjualan di kios milik pemerintah daerah di lokasi tersebut. Rahayu, (40) pedagang Bakso menuturkan, sebelumnya para pedagang hanya membayar sewa kios dagangan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP Kecamatan Kalianda sebesar Rp150 perbulan. Namun menurut rencana, untuk ditahun 2017 retrebusi sewa kios tersebut akan dinaikan yang besarannya akan disesuaikan dengan luas lahan dan bangunan kios yang ada. “Belum lama ini pedagang yang berjualan di kios dirapatkan oleh pihak UPT DKP. Rapat tersebut membahas soal rencana kenaikan retrebusi sewa kios. Namun para pedagang rata-rata tidak setuju, karena harga sewa kios yang akan diterapkan sangat memberatkan para pedagang,” ujar Rahayu kepada Radar Lamsel saat ditemui di kios dagangannya, di PPI Dermaga Bom Kalianda, Minggu (23/10) kemarin. (iwn)

Sumber: