Cegah Pungli di Sekolah, Jangan Campur-Aduk Kebutuhan Belajar dan Siswa

Cegah Pungli di Sekolah, Jangan Campur-Aduk Kebutuhan Belajar dan Siswa

KALIANDA – Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo tengah gencar-gencarnya dalam melakukan pengawasan praktek pungutan liar (pungli) yang bisa saja dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Bahkan, praktek pungli bisa terjadi diseluruh sektor pemerintahan di era saat ini. Termasuk dalam urusan pendidikan. Untuk meminimalisir hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel Anas Anshori memiliki trik tersendiri agar praktek pungli tidak terjadi di dunia pendidikan diwilayah Bumi Khagom Mufakat ini. Menurutnya, praktek pungli yang terjadi disekolah-sekolah diakibatkan pihak sekolah tidak bisa memilah-milah soal kebutuhan murid dan kepentingan sekolah. Sehingga, mereka mencampur aduk kepentingan tersebut menjadi satu dan menjadi dugaan pungli. “Biaya pendidikan semua sudah ditanggung pemerintah. Tinggal kebutuhan anak itu sendiri yang harus dipenuhi pihak orang tua. Seperti pembelian seragam dan sejenisnya. Pihak sekolah, semestinya tidak menggabungkan hal itu kedalam pembiayaan. Itu yang bisa menjadi pungli. Bebaskan mereka untuk memperoleh kebutuhan murid sendiri atau disediakan di Koperasi secara legal. Mereka biar membeli sendiri-sendiri,”ujar Anas saat diwawancarai di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Dia menghimbau, setiap jajaran sekolah bisa melakukan regulasi atau aturan yang kuat setiap ingin menyelenggarakan berbagai kegiatan. Sehingga, para orang tua murid memahami apa yang menjadi kewajiban dan harus ditanggung oleh mereka. “Setiap akan menyelenggarakan suatu kegiatan mesti dirapatkan dengan jajaran komite sekolah. Agar terjadi satu kemufakatan. Dan juga, harus jelas kebutuhannya dan kegunaan kegiatan itu. Kami rasa, kalau orang tua murid memahami dan itu menguntungkan anak-anaknya, mereka tidak akan keberatan dalam mengeluarkan biaya yang memang untuk kepentingan si anak,”imbuhnya. Lebih jauh dia mengatakan, biaya pendidikan anak murid sepenuhnya telah ditanggung oleh pemerintah hingga tingkat dasar. Namun, untuk kebutuhan anak seperti seragam dan sejenisnya harus disediakan oleh orang tua. “Kalau ada sekolah sampai tingkat SMP Negeri meminta pembayaran SPP atau untuk kebutuhan belajar itu salah. Karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Intinya, jangan campur adukan urusan pendidikan dengan kebutuhan anak. Ini untuk menghindari sebutan pungli,”pungkasnya. (idh)

Sumber: