Bangun Jejaring Anti Narkoba Dilingkungan Sekolah
KALIANDA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan menggelar advokasi jejaring pembangunan berwawasan anti narkoba dilingkungan pendidikan tingkat SLTA tahun 2016 diwilayah Lampung Selatan. Kegiatan advokasi yang dilaksanakan di Hotel Negeri Baru dan Resort Kalianda itu diikuti peserta sebanyak 50 orang terdiri dari guru dan siswa SLTA diwilayah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (25/10). Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan Aryadi, SE dalam sambutannya yang diwakili Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Hipni, S.IP, MH mengatakan, program advokasi pembangunan jejaring anti narkoba dilingkungan pendidikan tingkat SLTA tahun 2016 dalam rangka menciptakan Lampung Selatan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di lingkungan sekolah-sekolah. “Advokasi pembangunan jejaring anti narkoba dilingkungan pendidikan dimaksudkan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di sekolah-sekolah. Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak terutama pihak dewan guru dan siswa masing-masing sekolah,” ujar Hipni. Hipni yang juga memberikan materi bidang pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba mengungkapkan, sebagai pintu gerbang pulau Sumatera, Kabupaten Lampung Selatan sangat rentan dengan peredaran narkoba. Sebab, Lampung Selatan sebagai pusat perlintasan Jawa-Sumatera sering kali dilintasi penyelundupan narkoba baik dari Aceh tujuan pulau Jawa dan sebaliknya. “Selain melindungi para pelajar dari penyalahgunaan narkoba di sekolah-sekolah, penyuluhan ini juga dapat disebarkan kepada lingkungan keluarga tempat tinggal masing-masing,”imbuhnya. Kegiatan advokasi pembangunan jejaring anti narkoba dilingkungan sekolah itu juga menghadirkan narasumber dari BNN Provinsi Lampung Drs. Ahmad Alamsyah, MM selaku Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan materi kebijakan dan strategi nasional P4GN bidang pencegahan. Usai memberikan materi, kegiatan dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan masing-masing pemateri. Selanjutnya, pada advokasi tersebut sebagai tindak lanjut program pembangunan jejaring anti narkoba para peserta akan melaksanakan kebijakan P4GN dilingkungan sekolah masing-masing. Beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan yakni, meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan kepada siswa dan guru dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melaksanakan razia dan tes urin secara acak atau sampling. Selanjutnya, menyampaikan pesan moral tentang ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan upacara setiap hari Senin, apel, rapat dan pertemuan lainnya dalam kegiatan sekolah. Kemudian membuat poster dan tulisan berisi pesan dan slogan anti narkoba dan anti rokok yang dimuat di majalah dinding sekolah serta kelas, membentuk Satgas Anti Narkoba yang bekerja sama dengan BNN Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan lomba cipta poster atau slogan antar kelas atau siswa untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya Narkoba. Selain itu, membuat forum di media sosial untuk membagi informasi dan memperkuat jejaring antar sekolah dalam mendukung P4GN dan guru menyelipkan materi anti narkoba dalam materi mata pelajarannnya sebagai bentuk dukungan terhadap P4GN serta memfasilitasi penyuluhan kepada siswa lain dan kelompok masyarakat di sekitar lingkungan sekolah. (man)
Sumber: