BPMPPT Beber Empat Perusahaan Kantongi Izin Palsu
KALIANDA – Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Lampung Selatan menyatakan kesiapannya untuk menelusuri dugaan dokumen perizinan asli tapi palsu (aspal) dan bodong yang tersebar di Lampung Selatan. Satuan kerja ini mengaku akan menyurati seluruh perusahaan untuk menata ulang dokumen perizinan kemarin. Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni memastikan satuan kerjanya akan melayangkan surat tersebut Rabu (26/10), hari ini. Menurut dia, tujuan dari penyebaran surat itu untuk mengingatkan pihak perusahaan agar melakukan registrasi ulang dokumen perizinan sekaligus mengecek keabsahan perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan. “Dengan adanya registrasi ulang ini, maka akan diketahui mana dokumen izin yang teregistrasi dan mana yang tidak. Dari situlah kami (BPMPPT, red) akan mengetahui secara jelas berapa jumlah dokumen yang terindikasi dipalsukan,” ujar Andoni kepada Radar Lamsel dikantornya, Selasa (25/10), kemarin. Andoni menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan sebanyak 4 (empat) dokumen perizinan yang dipalsukan. Yakni dokumen perizinan milik PT. Supardi Grup yang bergerak dibidang tambang batu di wilayah Kecamatan Natar, dokumen SIUP-SITU dan HO milik Perusahaan Ayam yang ada di wilayah Kecamatan Merbau Mataram, dokumen SIUP, TDP dan HO milik PT. WK Prima Santosa yang bergerak dibidang pengepakan arang diwilayah Kecamatan Natar dan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik suami dari Anggota Komisi A DPRD Lamsel Farida Ariani. “Empat dokumen perizinan tersebut setelah kami kroscek melalui penyamaan kode yang ada pada masing-masing dokumen, ternyata semuanya tidak teregistrasi,” ungkapnya. Andoni menegaskan, pemalsuan dokumen perizinan tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum yang bekerja di BPMPPT Lamsel. Sebab menurutnya, dalam melakukan proses pembuatan dokumen perizinan yang mengetahui secara jelas adalah pegawai BPMPPT Lamsel. “Selain oknum pegawai BPMPPT ada juga yang melakukannya adalah mantan-mantan pegawai BPMPPT yang saat ini sudah berpindah di SKPD lain. Namun kami belum bisa menyampikan siapa saja oknum-oknum tersebut, karena sedang kami lakukan penjajakan lebih dalam untuk mengungkap siapa dalangnya yang bermain dalam pemalsuan dokumen perizinan ini,” kata Andoni. Dikatannya, jika hasil dari evaluasi registrasi ulang dokumen perizinan tersebut banyak ditemukan izin-izin palsu, maka pihaknya akan meminta kepada pihak perusahaan untuk kembali membuat ulang dokumen perijinannya dari tahap awal. “Ya, harus bikin dari awal lagi. Karena sudah jelas dokumen yang dipalsukan tersebut biayanya tidak ada yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: