Kantor Pos Pertama di Kalianda, Aset Sejarah Yang Terlantar
KALIANDA – Pemerintah pusat dalam hal ini BUMN PT Pos dan Telekomunikasi Indonesia sepertinya sengaja menelantarkan asetnya yang bernilai sejarah. Terbukti, Gedung Kantor Pos yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Kalianda ini secara perlahan mulai lapuk termakan usianya yang mencapai ratusan tahun. Gedung eks Kantor pos ini diketahui memiliki sejarah serta berperan penting bagi pemerintah setempat dalam menjalankan roda pemerintahan guna membangun Kabupaten Lampung Selatan agar menjadi lebih berkembang seperti sekarang ini. Di tahun 1983, Kantor Pos Lama Kalianda yang berdiri di atas lahan berukuran kuranglebih 60x40 meterpersegi itu, merupakan satu-satunya pusat perbendaharan untuk menampung dokumen resmi milik pemerintah atau surat-surat penting baik yang akan dikirim ke luar wilayah Lampung maupun sebaliknya. Informasi yang diperoleh Radar Lamsel, Kantor Pos pertama dikalianda ini berdiri sekitar tahun 1883 setelah meletusnya Gunung Krakatau Purba. Itu dilihat dari tulisan yang tercetak di genteng atap eks kantor pos tersebut yang bertuliskan “STOOM-PANNEN FABRIEK.VAN.ECHT 1883”. Kini gedung eks Kantor Pos Kalianda itu nasibnya sudah sangat memperihatinkan. Terlihat diberbagai ruangan didalam bangunan tua itu nampak kumuh tak terawat. Meski bangunan itu terlihat masih kokoh, namun sebagian atap dibagian samping dan belakang sudah banyak yang rapuh dan patah. Mirisnya lagi, pada halaman bagian depan bangunan kini sudah banyak ditanami pohon singkong. Lalu, dibagian halaman belakang sudah ditumbuhi rumput ilalang yang dibiarkan meninggi dan terlihat layaknya semak belukar. Menurut petugas pengantar surat Kantor Pos Kalianda, Maskun (43) menuturkan, sejak tidak difungsikan lagi sebagai Kantor Pos Kalianda, bangunan tua yang sebelumnya merupakan eks Kantor Adminitrasi bagi para pejuang Indonesia untuk wilayah Kalianda di era1970-an itu, dibiarkan begitu saja oleh pihak PT Pos dan Telekomunikasi Indonesia. “Kantor Pos ini sejak tahun 2009 sudah tidak difungsikan, karena sudah berpindah tempat di Jalan Raden Intan Kalianda. Sekarang yang menempati bangunan ini saya dan keluarga. Entah saya juga tidak tahu mengapa pihak Kantor Pos pusat tetap membiarkan asetnya terbengkalai seperti ini,” ujar Maskun kepada Radar Lamsel saat ditemui dibangunan eks Kantor Pos , Minggu (30/10), kemarin. Sementara itu, petugas pengantar surat lainnya Sukrowadi menuturkan, bangunan tua yang diperkirakan bekas peninggalan tentara Belanda itu, mulai dijadikan sebagai Kantor Pos Kalianda ditahun 1983 yang di kepalai oleh Abdul Rani. “Tahun 1983 mulai dijadikan sebagai Kantor Pos pusat untuk wilayah Lampung yang di kepalai oleh almarhum Pak Abdul Rani. Saya adalah pegawai pertama yang ikut bekerja dan bertugas sebagai pengantar surat untuk wilayah Kalianda dan sekitarnya,” tuturnya. Sukrowardi mengungkapkan, bangunan eks. Kantor Pos merupakan aset milik PT. Pos dan Telekomunikasi Indonesia yang berkantor pusat di Jalan Cilaki 73 Bandung, Jawa Barat. “Itu bukan aset milik pemerintah mas, namun milik dua PT yakni PT Pos dan PT Telekomunikasi Indonesia. Bukti-bukti dokumen kepemilikan aset bangunannya pun ada dan tersimpan di Kantor Pos Pusat, di Kota Bandung,” ungkapnya. Dikatakannya, semestinya pemerintah daerah Lamsel melakukan pendekatan atau berkoordinasi dengan pihak PT Pos dan Telekomunikasi Indonesia agar aset bangunan tersebut bisa tetap terjaga keasliannya. “Karena eks bangunan Kantor Pos Lama Kalianda itu merupakan bangunan bersejarah bagi kemajuan Kota Kalianda, khususnya, Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.(iwn)
Sumber: