Internal BPMP2T Dibenahi, Zainudin Pasang Dua Pejabat Baru

Internal BPMP2T Dibenahi, Zainudin Pasang Dua Pejabat Baru

KALIANDA – Pengusutan tuntas soal banyaknya dokumen perizinan asli atau palsu (aspal’red) dan bodong yang beredar terus menjadi atensi khusus Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Salah satu langkah cepat yang diambil orang nomor satu di Kabupaten Khagom Mufakat ini adalah dengan mengganti struktur organisasi atau menempatkan pejabat baru di lingkungan Badan Penanaman Miodal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T). Diketahui, dua pejabat anyar yang menduduki jabatan strategis di BPMP2T Lamsel diantaranya adalah Kepala Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dijabat Syaiful Anwar, S.E.,dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Perizinan yang dipercayakan kepada Muhadi HS, S.Sos., M.M.,. Putra kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan ini tidak menyangkal jika penempatan dua pejabat di BPMP2T adalah salah satu langkah memperbaiki kinerja pelayanan perizinan di kabupaten ini. “Ya tentu saja. Karena permasalahan ini bukan fitnah. Semua kalangan sudah mengetahui banyak izin bodong yang beredar di Lamsel. Bahkan, semasa Sekkab kita menjadi Kepala Perizinan di Lamsel sudah banyak peredaran izin palsu di kabupaten ini. Tetapi, bukan beliau yang memalsukannya,”ujar Zainudin saat diwawancarai usai melantik 13 pejabat eselon III dan IV di Masjid Kubah Intan Kalianda, Jum’at (28/10) pekan lalu. Langkah selanjutnya, imbuhnya, kedepan akan dibuat website khusus yang mendata seluruh perusahaan di Lamsel terkait dokumen perizinannya. Mulai dari kapan diterbitkan hingga batas akhir perizinan pada perusahaan yang bersangkutan. “Mudah-mudahan dari situ akan terlihat perusahaan mana yang tidak masuk dalam database kita. Jadi, website ini bisa dibuka oleh seluruh kalangan masyarakat. Kalau terbuka seperti ini akan lebih enak dan mudah dipantau,”imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, verifikasi dokumen perizinan yang dilakukannya adalah salah satu langkah untuk membongkar jaringan pemalsu izin perusahaan di kabupaten ini. “Bisa jadi ini bukan kesalahan perusahaan. Kalau mereka merasa dirugikan, bisa melaporkan oknum yang mengurus izin mereka pada waktu dahulu. Silahkan saja di laporkan kepada pihak yang berwajib. Karena ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana penipuan, pasti ada proses hukumnya,”pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Perizinan Muhadi HS yang baru dilantik mengharapkan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Sehingga, dirinya bisa mengemban tugas yang dipercayakan tersebut. “Artinya, temuan-temuan yang ada dilapangan saat ini menjadi pelajaran bagi kami untuk bekerja lebih baik. Jangan sampai, kedepannya ada permasalahan mengenai izin palsu. Jadi, saya akan lebih berhati-hati dalam melakukan proses perizianan. Kalau tidak sesuai prosedur, tidak akan kami layani proses perizinannya,”pungkas Muhadi. (idh)

Sumber: