Komisi C Kritik Pembangunan Jalan Senilai Rp 3 Miliar
SIDOMULYO – Jalan Hamka di Kecamatan Sidomulyo yang masih dalam masa perawatan kondisinya sudah amblas. Melihat kondisi tersebut Anggota Komisi C DPRD Lamsel mengkritik dan mendesak rekanan untuk bertanggung jawab. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, rekanan yang bertanggung jawab atas pengerjaan jalan penghubung anatara Desa Sidodadi dan Talang Baru itu adalah PT. Sukma Perkasa Abadi. Saat ini keadaan jalan sudah rusak dan amblas dibeberapa titik. Ketua Komisi C DPRD Lamsel Sunyata mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memanggil rekanan yang bertanggung jawab. Sebab jika tidak diperbaiki provisional hand over (PHO) atau serah terima antara kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen. “Kalau kondisinya masih belum diperbaiki, serah terima tidak akan kami lakukan. Itukan menggunakan APBD-P jadi ya harus sesuai bestek dong,” kata dia kepada Radar Lamsel, Sabtu (29/10). Dikatakannya sejauh ini jalan Hamka masih dalam masa perawatan hingga Desember mendatang. Dalam jangka waktu tersebut Komisi C mendesak agar rekanan segera melakukan perbaikan. “Perawatannya hingga akhir tahun ini, kami mendesak agar Dinas PU action dan memanggil rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp 3 miliar itu,” tegasnya. Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi C DPRD Lamsel, Siful Anwar. Menurutnya ia beserta Anggota Komisi C lainnya sempat meninjau lokasi. “Saat melakukan peninjauan beberapa waktu lalu, memang dari pertama masuk sudah rusak ambles,” kata dia. Jalan sepanjang lima kilometer yang menjadi penghubung Desa Sidodadi Sidoerjo dan Talang Baru itu dinilai tidak sesuai bestek. Selain kontruksi yang buruk, jalan itu juga dinilai mubazir dengan menelan biaya mencapai Rp 3 miliar. “Seharusnya, sebelum ditandatangani Pemerintah Kecamatan juga harus teliti. Jangan ditandatangani jika tidak sesuai bestek, karena yang dirugikan adalah masyarakat dan Pemkab,” ujar Politisi Partai Gerindra itu. Komentar lainnya juga dilontarkan Romli, Anggota Komisi C itu menegaskan agar pihak rekanan segera lakuka perbaikan. Jika tidak PHO maupun FHO tidak akan terjadi. “Kalau mereka masih diam dan tidak lakukan perbaikan, tidak akan ada serah terima, ataupun Final Hand Over,” tandasnya. (ver)
Sumber: