Dukung Program Nyanyikan Lagu Kebangsaan Setiap Hari
PENENGAHAN – Lagu-lagu kebangsaan yang selama ini jarang dinyanyikan setiap sekolah, menjadi perhatian tersendiri dalam dunia pendidikan. Pasalnya, lagu-lagu kebangsaan yang menjadi kebanggaan dan moral bangsa sudah sangat jarang dinyanyikan dalam kegiatan belajar-mengajar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 1958 pada pasal 4 ayat 2 dikatakan bahwa lagu kebangsaan itu adalah pernyataan perasaan nasional. Lagu kebangsaan bukan sekadar lagu, tetapi sebuah pernyataan. Untuk itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menganjurkan sekolah dan universitas menyanyikan lagu-lagu kebangsaan setiap mengawali dan mengakhiri kegiatan belajar mengajar. Menanggapi hal itu, Ketua PGRI Lampung Selatan M. Yamin Daud, S.Pd sangat mendukung terhadap apa yang dianjurkan oleh menteri pendidikan. Karena, kata dia, saat ini menyanyikan lagu kebangsaan hanya dilakukan pada waktu upacara dan pada hari-hari besar saja. Disekolah, sambung Yamin Daud, selama ini anak-anak sudah jarang menyanyikan lagu-lagu kebangsaan. “Lebih tepatnya mungkin melupakan, karena sekarang ini murid dan mahasiswa lebih senang menyanyikan lagu-lagu band dan lagu-lagu barat,” ujar Yamin Daud kepada Radar Lamsel, Senin (31/10). Yamin Daud mencontohkan, setiap upacara yang dilakukan disekolah, dari nada dan suara murid-murid sudah tidak keras dan tidak padu dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya. “Seharusnya lagu (Indonesia Raya) itu dinyanyikan dengan sepenuh hati, secara kompak, padu, serta diiringi dengan semangat yang tinggi,”jelasnya. Perihal tentang anjuran Mendikbud untuk menyanyikan lagu kebangsaan disekolah universitas, Yamin mengaku akan menunggu keputusan kapan anjuran Mendikbud tersebut diresmikan. “PGRI sangat mendukung penuh program Mendikbud, kita akan koordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan bagaimana sistemnya bila itu sudah ditetapkan,” ujarnya. (rnd)
Sumber: