Seminggu Dilayangkan, Tak Satupun Perusahaan Meregistrasi Ulang
Soal Pengecekan Izin Palsu di BPMP2T Lamsel
KALIANDA – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) hingga kemarin belum juga menerima perusahaan yang melakukan registrasi ulang perizinan. Padahal satker yang melayani perizinan ini sudah melayangkan surat imbauan seminggu lalu kepada seluruh perusahaan terkait pengecekan perizinan asli atau bukan. Belum jelas apa penyebab tidak maunya para pengusaha melakukan registrasi ulang. Yang jelas banyak kalangan menilai surat yang dilayangkan BPMP2T tak bertaji. Plt. Kepala BPMP2T Lamsel Andoni saat ditemui Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, Selasa (1/11) kemarin, membenarkan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang datang untuk meregistrasi ulang perizinan mereka. Kalau pun ada yang datang, kata Andoni, adalah pengusaha yang mengusulkan pembuatan izin dan/atau memperpanjang dokumen perizinan yang sudah mati. “Kalau yang sengaja datang untuk me-registrasi keabsahan dokumen perizinan memang belum ada. Tetapi, mereka (perusahaan’red) yang datang itu untuk mengurus perpanjangan perizianan. Tetapi, sekaligus kita cek apakah izin mereka asli atau palsu,”ujar Andoni. Dia menambahkan, dari beberapa perusahaan yang melakukan perpanjangan dokumen perizinan tidak ditemukan izin aspal (asli tapi palsu) maupun bodong. “Semua yang datang izinnya asli. Kalau memang izin mereka palsu, maka kita akan arahkan mereka untuk mengulang proses perizinan dari awal. Kalau memang asli, persyaratannya tidak terlalu rumit dan segera kami proses,”imbuhnya. Apa langkah BPMP2T jika tidak ada perusahaan yang mengindahkan surat himbauan tersebut? Andoni mengaku akan terus menggencarkan bidang pengawasan. Petugas, lanjutnya, akan jemput bola ke sejumlah perusahaan untuk melihat dokumen perizinan perusahaan. “Bidang Pengawasan kita sudah minta untuk jemput bola ke perusahaan. Kalau mereka memang sibuk, petugas yang akan mendatangi perusahaan itu. Supaya, tidak ada lagi perusahaan yang mengantongi izin bodong di kabupaten ini,”tutupnya. Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Izin BPMP2T Lamsel Budi Utomo Jaya Putra, SE menjelaskan, proses registrasi ulang dokumen perizinan perusahaan mekanismenya akan melibatkan jajaran kecamatan. Sebab, Camat sebagai pimpinan wilayah yang mengetahui betul proses awal syarat-syarat kepengurusan dokumen perizinan. “Kami minta camat-camat bisa turut aktif membantu proses registrasi dokumen perizinan ini. Karena, dalam surat himbauan itu memang perusahaan diminta untuk mengecek keabsahan dokumen perizinannya melalui tingkat kecamatan,”terang Budi. (idh)Sumber: