Billing System Cegah Pupuk Subsidi Diselewengkan

Billing System Cegah Pupuk Subsidi Diselewengkan

KALIANDA – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung terus berupaya melakukan langkah antisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkah para petani di Lampung. Kepala DPTPH Provinsi Lampung Lana Rekyanti menyatakan, salah satu cara agar distribusi pupuk tidak diselewengkan adalah dengan pola distribusi pupuk secara online atau billing system. Hal ini disampaikan Lena saat menghadiri rapat pembahasan pemantapan uji coba Billing System Pupuk Bersubsidi untuk Kecamatan Palas, Sragi, Penengahan dan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan di Aula BP4K Lamsel, Kamis (10/11), kemarin. Menurut Lena, dengan penerapan distribusi pupuk billing system akan mempersulit ruang gerak bagi para oknum yang tidak bertanggungjawab dalam mendistribusikan atau menyelewengkan penjualan pupuk bersubsidi yang terjadi dilapangan. “Billing system ini sebagai upaya mengindari adanya kecuranagan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. Karena mekanime yang diterapkan dalam system ini semuanya melalui via online,” ujarnya. Dijelaskannya, untuk bisa memanfaatkan billing system ini, para petani diwajibkan untuk bergabung dengan kelompok tani. Karena, masing-masing kelompok tani sudah diberikan jatah atau kuota pupuk yang disesuaikan dengan kebutuhan. “Terdapat enam keuntungan dalam menggunakan pola billing system ini diantaranya mengajak petani masuk kedalam kelompok tani dan menghasilkan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara baik dan benar. Selain itu, meminimalisir timbulnya peredaran pupuk palsu dilingkungan petani,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan.(BP4K) Lamsel Ir. Noviar Akmal menjelaskan, para petani yang ingin mendapatkan fasilitas billing system ini diwajibkan untuk bergabung dalam kelompok tani. “Setiap penyaluran pupuk bersubsidi secara otomatis ini secara langsung akan diketahui mekanismen penyalurannya mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, pihak distributor, penyalur hingga sampai ke kelompok tani,” pungakasnya. (iwn)

Sumber: