BLHD Sosialisasikan Pengkajian Dampak Lingkungan

BLHD Sosialisasikan Pengkajian Dampak Lingkungan

BAKAUHENI – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi bidang pengkajian dampak lingkungan kepada seluruh aparat desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Bakauheni. Tujuannya, untuk mengkaji dampak dari lingkungan terhadap dunia usaha. Sekertaris BLHD Lamsel Joko Wiyono, S.Ip menjelaskan, sosialisasi digelar untuk memberikan edukasi dan proses pengkajian terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, adalah salah satu prasyarat untuk diterbitkan atau dikeluarkannya izin lingkungan. “Untuk meningkatkan kesadaran kepada perusahaan terhadap lingkungan. Bila ada perusahaan yang melakukan pencemaran, masyarakat dapat mengajukan pengaduan apabila ada dugaan pencemaran lingkungan terhadap badan usaha dilokasi setempat ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Joko kepada Radar Lamsel usai kegiatan sosialisasi diaula kantor Camat Bakauheni, Jum’at (11/11) . Setelah ada pengaduan, sambung Joko, tim ahli akan melakukan investigasi ke lokasi. Jika benar akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Apabila perusahaan tersebut benar melakukan pencemaran, tim dari BLHD Lamsel akan memberikan saran kepada perusahaan untuk melakukan recovery (Pemulihan) terhadap perusahaan. \"Pada dokumen Amdal UKL/UPL itu adalah semua kajian termaktup didalam dokumen itu sendiri, disitu ada komitmen perusahaan untuk memantau pengelolaan limbah dan memantau semua proses produksi kegiatan usaha tersebut,\" ungkapnya. Lebih jauh Joko menjelaskan, sosialisasi sebagai analisis mengenai dampak lingkungan yang berarti lingkungan disekitar sangat penting karena menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar terhadap perusahaan yang ada di Kecamatan Bakauheni. “Sesuai undang-undang no.32 tahun 2009 pasal 40 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen Amdal, UKL/UPL tersebut adalah salah satu komitmen bagi dunia usaha untuk mengelola dan memantau pengelolaan lingkungan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar,” katanya. \"Output daripada kegiatan sosialisasi ini agar seluruh perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan khususnya di Kecamatan Bakauheni dapat mengelola lingkungan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berwawasan,\" imbuhnya. (rnd)

Sumber: