Kapan Realisasi Rekayasa Lalulintas di Jalinsum 56-57 ?
KALIANDA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) belum mengeluarkan rekomendasi mengenai rekayasa lalulintas yang diajukan Pemkab Lampung Selatan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kalianda kilometer 56-67 yang kerap kali terjadi kecelakaan lalulintas dan memakan korban jiwa. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Lamsel Henry Dunan, SE, SH, MH mengaku tidak dapat berbuat banyak mengenai hal tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa lalulintas di lokasi tersebut. “Kita belum mendapatkan balasan atau jawaban dari surat yang telah kita layangkan mengenai permintaan rekayasa lalulintas. Kalau kita ambil tindakan, akan menyalahi aturan,”ujar Henry Dunan saat ditemui Radar Lamsel di ruang Banang DPRD Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, pihaknya akan mempertanyakan langsung ke Kemenhub RI melalui Ditjend Transportasi Darat mengenai persoalan tersebut. Apabila tidak kunjung mendapatkan jawaban, maka Dishub Lamsel akan melayangkan surat permohonan kedua. “Kita akan surati lagi kalau tidak mendapatkan respons. Saat ini, bola berada di rangan Kemenhub. Kita tidak bisa asal mengambil keputusan untuk melakukan rekayasa lalulintas,”tutupnya. Sementara itu, sejumlah masyarakat pengguna jalan mempertanyakan soal rekayasa lalulintas di jalan negara tersebut. Sebab, mereka khawatir akan terjadi kecelakaan lalulintas yang bisa memakan korban jiwa di jalan menuju perkantoran Pemkab Lamsel tersebut. “Saya dengar wacara rekayasa lalulintas itu. Tetapi, kok sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dilakukan rekayasa lalulintas. Kalau dibiarkan terus-menerus, kemungkinan besar akan memakan korban jiwa lagi di lokasi ini,”kata warga Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda Widodo (37) kemarin. Pernah diberitakan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kalianda kilometer 56-67 yang kerap kali terjadi kecelakaan lalulintas dan memakan korban menjadi perhatian Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan. Bahkan, orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bisa merestui permintaan rekayasa lalulintas yang sebelumnya telah diusulkan Pemkab Lamsel. (idh)
Sumber: