Calon Kades Boleh dari Luar Desa

Calon Kades Boleh dari Luar Desa

Otda Persiapkan Perda Turunan Keputusan MK

KALIANDA – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan terus mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2017 mendatang. Namun demikian, bagian yang menangani urusan desa ini belum dapat memastikan pelaksanaan pilkades serentak dikarenakan masih menyesuaikan berbagai aturan baru yang menyangkut hal tersebut. Seperti yang tergambar dalam rapat persiapan pilkades di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel, Senin (21/11) kemarin. Salah satu aturan baru yang terus di pelajari Pemkab Lamsel adalah mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa lewat pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dalam keputusan MK itu, intinya adalah mengenai syarat domisili calon kades. Dengan adanya putusan ini syarat domisili dihapus. Artinya calon kades yang tidak berdomisili didesa yang akan menggelar pilkades bisa mencalonkan diri. Sebelumnya calon kades wajib berdomisili didesa yang akan menggelar pilkades minimal satu satu tahun,”kata Kabag Otda Badruzzaman, S.Sos usai rapat kemarin. Pihaknya, terus mengkaji dan akan membuatkan aturan melalui perda terkait keputusan MK tersebut. Itu dilakukan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. “Maka kami akan terus menggelar rapat bersama jajaran terkait mengenai keputusan MK ini. Setelah rampung, baru kami akan menjadwalkan pelaksanaan pilkades serentak tahun depan,”tutupnya. Sementara itu, Kasubbag Pemerintahan Desa/Kelurahan Dicki Yuricki, S.STP menjelaskan, sebanyak 41 desa se-Kabupaten Lamsel dipastikan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Tahun 2017, mendatang. 41 desa itu, imbuhnya, terdiri dari 13 kecamatan se-Kabupaten Khagom Mufakat ini. Selain habis masa jabatan pada tahun 2017, 12 desa lainnya telah habis masa jabatannya pada tahun ini dan jabatannya telah diisi oleh pejabat sementara (Pjs). “Opsi pelaksanaan pilkades serentak bisa digelar antara Bulan Februari hingga Oktober. Namun, untuk waktu pasti nya akan kami informasikan lebih lanjut,”terang Dicky. (idh)  

Sumber: