Zainudin Ingatkan SKPD Jeli dan Teliti Buat Laporan Keuangan

Zainudin Ingatkan SKPD Jeli dan Teliti Buat Laporan Keuangan

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan meminta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Lampung Selatan untuk lebih jeli dan teliti dalam setiap menyusun laporan keuangan. Zainudin berharap, setiap laporan keuangan dari tiap-tiap SKPD dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dapat disajikan secara tersusun dengan baik dan benar, sesuai qaidah dan ketentuan yang berlaku. Permintaan itu disampaikan Zainudin saat membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah berbasis akrual, yang digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel, di Aula Rajabasa Kantor Pemkab Lamsel, Selasa (22/11), kemarin. Zainudin mengatakan, bimbingan teknis tentang tata cara penyusunan laporan keuangan berbasis akrual yang diikuti para pegawai dari satuan kerja (satker) dilingkup Pemkab Lamsel ini, memiliki arti yang sangat penting, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pegawai, khususnya bagi pengelola keuangan. “Ini merupakan salah satu strategi khusus untuk meningkatkan skill para pegawai yang memiliki tugas sebagai pengelola keuangan ditiap-tiap satuan kerja. Strategi seperti inilah yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah, agar semua laporan keuangan yang disusun benar-benar tersaji secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Zainudin. Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati menjelaskan, untuk memperoleh hasil penyusunan lapora keuangan  yang maksimal, itu dibutuhkan adanya bimbingan teknis tentang penyusunan laporan keuangan bagi tiap-tiap SKPD yang berbasis akrual. “Diberikannya bimtek tentang penyusuan laporan keuangan berbasis Akrual ini, memiliki tujuan untuk meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) para pegawai pengelola keuangan, dalam rangka mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah dalam rangka Akuntabilitas,” terangnya. Diungkapkannya, impelementasi dari adanya laporan keuangan pemerintah daerah yang berbasis Akrual, itu ditandai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan peraturan Mendagri No. 64 tahun 2013, tentang penerapan standar akuntan di pemerintahan berbasis Akrual pada pemerintah daerah. “Kegiatan bimtek ini diikuti oleh para pegawai dari tiap-tiap satker yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran, dan para pejabat penatausahaan keuangan, yang akan dibimbing secara langsung oleh narasumber dari BPKP Perwakilan Lampung,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: