Pembebasan Lahan di Penengahan Temui Hambatan

Pembebasan Lahan di Penengahan Temui Hambatan

Warga dan Kehutanan Saling Klaim Kepemilikan Lahan

PENENGAHAN – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar di Kecamatan Penengahan bakal menemui hambatan. Pasalnya, masyarakat dengan pihak kehutanan saling klaim memiliki lahan secara sah di Dusun PKS, Desa Penengahan dan Desa Sukabaru. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, warga Dusun PKS, Desa Penengahan dan Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan sama-sama mengklaim bahwa lahan yang digarapnya puluhan tahun itu adalah miliknya. Klaim warga itu bukan tidak beralasan. Mereka memiliki surat-surat seperti sporadik, SKT, AJB dan lainnya. Namun disisi lain, pihak kehutanan juga mengklaim bahwa lahan yang digarap warga itu adalah lahan masuk kawasan register. Hal itu diketahui saat tim pengadaan tanah pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar I melakukan sosialisasi ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan di desa tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahrial R. Fahlevi didampingi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Tran Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar I Drs. Sudiarto, MM mengatakan, pembebasan lahan di Dusun PKS, Desa Penengahan dan Desa Sukabaru menemui hambatan. Menurut Syahrial, warga tersebut mengklain bahwa lahan yang digarapnya puluhan tahun itu adalah milik mereka dengan dibuktikan surat-surat. “Dusun PKS, Desa Penengahan dan Desa Sukabaru dilintasi pembangunan jalan tol. Jumlah bidang yang harus dibebaskan di Desa Sukabaru yakni 89 bidang. Sedangkan di Dusun PKS, Desa Penengahan sebanyak 72 bidang,” kata Syahrial saat melakukan sosialisasi dan negosiasi harga di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, kemarin. Untuk menyelesaikan persoalan itu, tim pengadaan tanah pembangunan jalan tol menyerahkan sepenuhnya di pengadilan. “Saat ini persoalan itu diserahkan kepengadilan. Dana untuk ganti rugi tanam tumbuh dititipkan di pengadilan. Siapapun yang berhak nantinya, merekalah yang akan mengambil dana ganti rugi tanam tumbuh yang telah disediakan pemerintah,” kata Syahrial yang menyebutkan timnya saat ini menunggu keputusan dari pengadilan. Sekretaris Desa (Sekdes) Sukabaru Hudratul Ilham mengatakan, warganya yang menggarap lahan dan terkena proyek jalan tol sudah memiliki surat-surat kepemilikan seperti Sporadik, SKT dan AJB. Menurutnya, tanah warga yang terkena proyek jalan tol sudah puluhan tahun memiliki surat-surat. “Masyarakat keberatan jika ganti rugi hanya berupa tanam tumbuh saja. Karena warga merasa sudah memiliki lahan itu puluhan tahun dengan surat-surat yang dimilikinya. Warga mengharapkan pemerintah atau tim memberikan ganti rugi tidak hanya tanam tumbuh tapi juga lahan,” kata Hudratul, kemarin. “Sudah puluhan tahun tanah itu diurus oleh masyarakat. Selama itu tidak ada dari pihak kehutanan mengklaim. Kenapa saat ada proyek pembangunan jalan tol baru pihak kehutanan mengklaimnya,” imbuh Hudratul Ilham. Sementara itu, Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Selatan belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Kepala Dinas Kehutanan, Pemkab Lamsel Priyanto Putro saat dihubungi via ponselnya mengaku sedang sibuk mengikuti pembahasan anggaran dengan DPRD Lamsel. “Saya sedang diruangan Banggar membahas anggaran bersama DPRD. Nanti saja ya,” ujarnya singkat. Sementara itu, disis lain tim pengadaan tanah pembangunan JTTS Bakauheni-Terbanggibesar melakukan sosialisasi dan negosiasi harga kepada pemilik lahan di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan. Tim memberikan sosialisasi dan negosiasi harga kepada 59 orang pemilik lahan dengan jumlah 71 bidang untuk  STA 8,9 KM – 23 KM. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan JTTS Bakauheni-Terbanggibesar I Drs.  Sudiarto, MM mengharapkan masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, pemberian harga ganti rugi sudah ditentukan tim Apraisal. “Pelaksanaan pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi sudah berdasarkan mekanisme. Nilai ganti rugi yang diberikan sudah ditentukan oleh tim Apraisal. Jadi kami hanya memberikan dan mencairkan dananya. Jika pemilik lahan merasa keberatan silahkan ajukan keberatan dalam waktu selama 14 hari,” kata Sudiarto. Sementara itu, Kompol Robinson dari Polda Lampung mengatakan, Polda Lampung memiliki tugas pengamanan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.  Dikatakan, Polda Lampung menghimbau kepada warga mendukung program pembangunan jalan tol.  “Jalan tol memiliki manfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Akses jalan tol akan mempermudahkan transportasi didaerah,” katanya.(man/rnd)

Sumber: