Negosiasi Ganti Rugi Lahan Berjalan Lancar
Giliran 155 Pemilik Lahan di Desa Kelaten
PENENGAHAN - Tim pengadaan tanah pembangunan jalan tol trans Sumatera (JTTS) Bakauheni - Terbanggibesar kembali menggelar musyawarah ganti rugi tanah, tanam tumbuh dan bangunan kepada pemilik lahan di Desa Kelaten, Kecamatan Penengahan. Pantauan Radar Lamsel, puluhan warga menghadiri musyawarah negosiasi yang dilaksanakan diaula Kantor Kepala Desa Kelaten, Kamis (24/11). Satu persatu masyarakat dipanggil oleh petugas untuk mencocokkan data dengan pemilik. Selain itu, petugas juga memberikan informasi mengenai negosiasi harga kepada warga yang sudah ditetapkan oleh tim apraisal. Jumlah pemilik lahan yang mengikuti musyawarah itu sebanyak 155 warga dengan jumlah bidang 162 bidang. Kepala Desa (Kades) Kelaten Joni Amsyah mengatakan, warga desa sangat ingin membantu mewujudkan pembangunan jalan tol. Menurutnya, sejauh ini masyarakat yang mempunyai lahan pribadi tersebut menyambut baik musayawarah negosiasi. “Yang jelas, masyarakat tidak ada yang keberatan terhadap nominal ganti ruginya. Hanya saja ada beberapa sanggahan mengenai ukuran lahan, tapi sanggahan bisa diajukan pada saat negosiasi. Nanti tim akan mengadakan survei atau diukur ulang oleh tim pembebasan. Harapan kita mudah-mudahan dari pihak tim bisa menyesuaikan dengan data yang ada disurat pemilik,” ujar Joni kepada Radar Lamsel, kemarin. Menanggapi hal itu, salah satu petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel mengatakan, sanggahan yang diajukan oleh pemilik lahan akan tampung terlebih dahulu. “Sekarang sanggahan bisa diajukan dan nanti tim akan melakukan pendataan ulang kelapangan. Setelah seminggu baru hasilnya akan diketahui. Tapi untuk penggantian, pemilik akan diganti lahannya pada gelombang kedua,” ujar petugas BPN yang enggan namanya dikorankan. Camat Penengahan Lukman Hakim mengatakan, adanya beberapa kekeliruan seperti sanggahan memang harus ditanyakan langsung kepada petugas. Dengan begitu, sambung dia, negosiasi bisa berjalan lancar dan ganti rugi segera dilaksanakan. “Bagi warga yang kurang mengerti mengenai informasi ganti rugi untuk pembayaran jangan mudah terprovokasi. Kalau tidak paham bisa ditanyakan langsung kepada pihak tim atau petugas agar informasi yang didapat masyarakat benar-benar akurat,” kata Lukman Hakim. (rnd)Sumber: