Nanang Serahkan Proses Pemeriksaan ke Inspektorat

Nanang Serahkan Proses Pemeriksaan ke Inspektorat

Terkait Pungutan di PRI Karanganyar

KALIANDA – Kepala Puskesmas Rawat Inap (PRI) Karanganyar, Kecamatan Jatiagung Sudibyo akhirnya memenuhi pangilan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Senin (28/11) kemarin. Pemanggilan ini terkait adanya temuan pungutan yang dilakukan oleh pegawai staf di PRI Karanganyar beberapa waktu lalu. Sudibyo yang datang bersama ketiga Staf PRI Karanganyar itu, diterima Nanang Ermanto di ruang kerjanya sekitar pukul 14.30 WIB. Dihadapan Nanang, Kepala PRI Karanganyar Sudibyo menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas kesalahan yang dilakukan oleh para pegawai stafnya yang telah melakukan pungutan terhadap pasien yang ingin berobat di PRI tersebut. “Saya minta maaf pak, dan berjanji akan menegur secara tegas seluruh bawahan saya agar kejadian itu (Pungutan, red) tidak lagi terjadi,” ucap Sudibyo dihadapan Nanag Ermanto yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jimmy Hutapea dan Petugas Insfektorat Lamsel Riyanto yang turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Sudibyo pun berjanji akan membenahi segala peraturan dan tata tertib bagi para pegawai yang bertugas di PRI Karanganyar. Bahkan, ia juga akan melakukan pemasangan gambar foto Bupati dan Wakil Bupati Lamsel di Puskesmas Rawat Inap yang saat ini dipimpinya. “Segala aturan akan saya terapkan secara tegas kepada seluruh pegawai. Dan saya juga akan memasang gambar foto Pak Bupati dan Pak Wakil (Zainudin Hasan-Nanang Ermanto, red) agar seluruh pegawai bisa mengenal Bupati dan Wakil Lamsel,” katanya. Menyikapi pernyataan Kepala PRI Karanganyar tersebut, Nanang Ermanto secara tegas berucap, bahwa Sudibyo tidak perlu meminta maaf kepada dirinya. Tetapi meminta maaflah kepada Tuham YME atas segala perbuatan yang dilakukan para pegawai dan staf PRI Karanganyar selama ini. “Tidak perlu meminta maaf kepada saya, tetapi mintalah maaf kepada Tuhan. Karena apa yang sudah dilakukan oleh pegawai PRI Karangnayar dengan melakukan pungutan yang tidak resmi itu sudah berkaitan dengan yang namanya dosa. Kalau saya hanya sebatas menjalankan tugas sebagai wakil Bupati Lamsel,” terang Nanang dengan nada tegas. Nanang mengungkapkan, terkait persoalan pungutan yang dilakukan oleh pegawai PRI Karanganyar, proses pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat Lamsel. “Masalah ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat untuk dilakukan proses pemeriksaan. Nanti apapun bentuk sanksinya, itu pihak Inspektorat yang akan memutuskan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kembali menangkap tangan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan penyimpangan. Kali ini orang nomor dua di Lamsel itu memergoki pihak Puskesmas Rawat Inap (PRI) Karanganyar yang melakukan pungutan dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas setempat. Padahal perda tentang retribusi pelayanan dasar kesehatan sudah dihapus DPRD Lampung Selatan belum lama ini. Artinya pungutan retribusi sebesar Rp 5 ribu yang dilakukan pihak Puskesmas tidak boleh diberlakukan lagi alias gratis. (iwn).

Sumber: