Kades Tanjungjaya Sebut Uang Pinjaman

Kades Tanjungjaya Sebut Uang Pinjaman

Soal Laporan Dugaan Penggelapan Uang Rp 10 Juta

PALAS – Kepala Desa Tanjungjaya, Kecamatan Palas Ahmad Yusuf membantah tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 10 Juta yang dilaporkan Supandi (35) ke polisi. Orang nomor satu di Tanjungjaya itu berkilah bahwa uang tersebut merupakan pinjaman. Saat ditemui Radar Lamsel Ahmad Yusuf mengaku, sebelumnya ia memiliki usaha pembayaran listrik secara online. Saat ia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tanjung Jaya, usaha tersebut dilanjutkan oleh sesorang yang bernama Yusuf. Menurut dia, saat itu ada urusan hutang terkait kendaraan yang harus ditebus di daerah Panjang, Bandarlampung. Dari uang pengembalian senilai Rp 10 juta, uang tersebut ia pakai. Alasannya usaha pembayaran listrik online diteruskan oleh Yusuf sebagai jaminan. “Dulu saya pernah punya usaha pembayaran listrik online dan bekerjasama dengan alm. Hi. Mas’ad Wahyudi. Karena saya mencalonkan diri sebagai Kades, maka dilanjutkan oleh Yusuf. Padahal saat itu saya minta agar diganti nama kepemilikan loket pembayaran listrik online. Tetapi almarhum mengatakan tidak perlu, karena nama pemilik yang menggantinya sudah sama dengan namanya,” kata A. Yusuf. Dia justru terkejut dengan adanya laporan dugaan penggelapan yang ditujukan pada dirinya. Saat ini dia mengaku masih harus konsentrasi mengurusi istrinya yang sakit dan juga laporan terhadap dua LSM yang tertangkap tangan karena laporannya. Kini ia siap menghadapi apapun yang dituduhkan dan ia akan berkonsultasi dengan atasannya dan juga pihak Kepolisian. “Apa karena saya meloporkan dua LSM kemarin, sehingga saya dibuat seperti ini. Pada intinya saya tidak menggelapkan uang yang dituduhkan. Saya mohon do’anya semoga saya bisa mengatasi masalah yang sekarang membelit saya,” pungkasnya. Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Tanjungjaya Kecamatan Palas Ahmad Yusuf dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan. Adalah Supandi (35), warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda yang melaporkan tuduhan tersebut melalui laporan resmi yang dilakukan di Mapolres Lamsel pada Sabtu (3/12). Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima penerimaan laporan (STTPL) Nomor : STTPL/1699/XII/2016/SPKT. “Iya, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp 10 Juta. Itu lantaran tindakan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor,” kata Kuasa Hukum Supandi, Erwin, S.H.,M.H, CLA kepada Radar Lamsel melalui realisnya, Minggu (4/12) kemarin. Erwin lantas menjelaskan subtansi perkara yang dialami kliennya. Menurut dia, kliennya pada tahun 2012 lalu menyerahkan uang sebesar Rp 10 Juta kepada terlapor untuk membeli pulsa token listrik. Namun hingga saat ini token yang dimaksud tak kunjung datang dan uang sebesar Rp 10 Juta itu tak jelas.  Dugaan penggelapan ini diatur pada pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kami ada bukti kuitansi atas hal ini,” kata Erwin. (gus)

Sumber: