Ratusan Massa Geruduk Pemkab

Ratusan Massa Geruduk Pemkab

Soal Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

KALIANDA – Ratusan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Lamsel mengelar aksi unjukrasa di empat kantor pemerintahan yang dimulai pukul 10.00 WIB kemarin. Ke-empat kantor itu antara lain Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Lamsel; Kantor BPN Lamsel; Kantor Bupati Lamsel dan Gedung DPRD Lamsel. Unjuk rasa itu guna mendesak Pemkab Lamsel; DPRD dan pihak yang terkait agar membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami warga Desa Buring yakni menyangkut soal ganti rugi lahan yang terkena proyek jalan tol trans sumatera (JTTS) diwilayah desa tersebut. Pantauan Radar Lamsel, sebelum menggelar aksinya warga yang berujukrasa tersebut melakukan do’a bersama yang dipimpin langsung oleh anggota LSM-GMBI Lamsel Ali Muktamar dari atas kendaraan pickup warna hitam yang membawa seperangkat alat sound-system sebagai sarana untuk berorasi. Usai memanjatkan doa bersama, komando langsung diambil alih oleh Ketua LSM-GMBI Distrik Lamsel Heri Prasojo selaku penanggungjawab aksi unjukrasa dan secara langsung berorasi menyampaikan tuntutan-tuntutan kepada pihak Dishut Lampung Selatan. Dalam orasinya Heri Prasojo menyampaikan, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011 penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat. Menurutnya, berdasarkan surat dari Kecamatan Penengahan pertanggal 5 Juli 2006 Nomor” 690/180/V.02/2006 perihal alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hak milik. “Atas dasar itulah, kami LSM GMBI bersama warga dusun Buring, Desa Suka Baru, meminta kepada pemerintah daerah agar dapat memperhatikan hak-hak warga yang telah bertahun-tahun tinggal di Dusun Buring. Untuk diketahui, di dusun tersebut terdapat puluhan kepala keluarga (KK) yang merupakan warga kurang mampu,” pekik Heri Prasojo. Diungkapkannya, dengan adanya proyek JTTS yang mengenai sebagai lahan diwilayah Dusun Buring, maka warga yang lahannya terkena dampak dari pembangunan proyek tersebut menuntut adanya ganti rugi. “Jika proses ganti rugi lahan itu tidak dilakukan, maka sama saja pemerintah membuat warga miskin menjadi miskin,” katanya. Setelah berorasi selama 15 menit, akhirnya pihak Dinas Kehutanan meminta 6 (enam) orang perwakilan warga yang berujukrasa, untuk duduk bersama satu meja guna mencari solusi terbaik, agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Pertemuan antara perwakilan warga dan pihak Dishut Lamsel itu berlangsung di ruangan Kepala Dinas Kehutanan Lamsel. Hadir dalam pertemuan itu, Kadishut Lampung Selatan Prianto Putro, Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdinan, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wirham Riadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hermizi, Camat Penengahan Lukman Hakim dan Sekretaris Dishut Murod Tanjunjaya serta Kabag Pemerintahan Setkab setempat I Ketut Sukerta. Sedangkan, untuk perwakilan warga yang turut serta dalam pertemuan tersebut diantaranya Ali Muktamar,  M.Dinar, Karyato, Suradi, Pardi, Legimin dan Surnaca. Dalam pertemuan tersebut Ali Muktamar menyampaikan, masyarakat Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan saat ini tengah terombang-ambing. Sebab, lahan yang mereka duduki saat ini, telah diklaim secara sepihak oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Lamsel. “Semestinya pemkab Lampung Selatan dalam hal ini dinas kehutanan melibatkan masyarakat setempat dalam hal pembebasan lahan baik yang akan terkena pembangunan jalan Tol maupun yang tidak. Tapi ternyata, malah lahan yang diduduki masyarakat diklaim oleh Dishut Lamsel merupakan lahan milik negara,” ujarnya. Lain halnya yang disampaikan Karyato, perwakilan warga lainnya ini meminta kepada Dishut Lampung Selatan agar dapat membebaskan lahan seluas 1.050 hektare yang ada di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan yang lokasinya berada dalam wilayah register 2 Pematang Taman. “Saya minta kepada dinas kehutanan agar lahan seluas 1.050 hektare di Dusun Buring dapat dibebaskan dan menjadi milik warga yang telah bertahun-tahun menempatinya,” harapnya. Sementara itu Kepala Dishut Lampung Selatan Prianto Putro mengungkapkan, bahwasannya persoalan yang terjadi saat ini tidak akan pernah selesai tanpa adanya kesepakatan. Pihaknya meminta kepada perwakilan agar dapat secara bersama-sama melakukan cek lapangan atau lokasi dengan melibatkan dinas terkait dan masyarakat Dusun Buring, Desa Sukabaru. “Kami akan secepatnya melayangkan surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah 20 Lampung-Bengkulu dan Dishut Provinsi Lampung. Nanti akan kita cek bersama-sama, apakah lahan yang diduduki warga Dusun Buring terbut masuk dalam pembebasan lahan atau masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya. Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala Dishut Lamsel, akhirnya perwakilan warga langsung berpamitan dan meninggalkan Kantor Dishut dan kembali bergabung bersama ratusan warga yang menunggu di depan Kantor Dishut Lamsel untuk kembali berujukrasa di halaman Kantor Bupati Lamsel. Setelah beberapa menit melakukan orasi di depan Kantor Bupati. Akhirnya pengunjukrasa berhasil bertemu dengan Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Orang nomor satu di Lamsel ini datang menemui pengunjuk rasa didepan kantornya. Bahkan microphone yang digunakan pengunjuk rasa diserahkan ke Zainudin yang menjawab tuntutan massa. Dia meminta kepada para pejabat pembuat komitmen, agar dapat saling berkoordinasi dengan Pemkab Lamsel dalam melaksankan berbagai macam kegiatan. Sebab menurut Zainudin, jika suatu persoalan yang terjadi hingga menimbulkan kerusuhan, tentunya yang bertanggungjawab tetap pemerintah daerah setempat. “Jangan jalan sendiri-sendiri. Karena, kalau sampai terjadi kerusuhan, sudah pasti nanti Pemkab Lampung Selatan juga yang diminta untuk bertanggungjawab. Saya minta saling koordinasilah yang baik dengan Pemkab Lamsel,” tegasnya. Setelah bertemu dengan Bupati Zainudin dan mendengarkan penjelasnnya akhirnya ratusan pengujukrasa mendatangi gedung DPRD Lamsel yang diterima oleh Ketua Fraksi PKS Andi Apriyanto. Setelah itu mereka lantas membubarkan diri. (iwn)

Sumber: