Exit Tol Digeser
Warga Kekiling Tuntut Segera Cairkan Ganti Rugi Lahan
KALIANDA – Pergeseran pintu keluar (exit tol) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni Terbanggibesar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sepertinya bakal menimbulkan persoalan. Sebab, masyarakat yang sebelumnya telah dinyatakan lahannya terkena pembangunan jalan tol dan akan mendapatkan ganti rugi batal karena pergeseran lokai exit tol tersebut. Pergeseran exit tol itu berada di wilayah Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan dan dipindahkan ke wilayah Desa Canggu dan Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Hal itu tergambar saat konsultasi publik pembebasan lahan JTTS yang digelar di Aula Kecamatan Kalianda, Rabu (7/12) kemarin. Sejumlah warga Kekiling mempertanyakan kapan ganti rugi lahan mereka yang dilintasi jalan tol akan dibayarkan. “Kami sudah lama menunggu pembayaran ganti rugi lahan kami yang sudah diukur dan di tetapkan sebagai lokasi (penlok). Tetapi, sampai sekarang belum ada kejelasannya,”ujar Iskandar salah satu warga Desa Kekiling. Senada dikatakan warga Kekiling lainnya Idham Husni. Semestinya, pemerintah bisa memberikan kompensasi atas permasalahan tersebut. Sebab, selama ini masyarakat sudah berharap segera mendapatkan ganti rugi lahan karena telah dinyatakan sebagai lahan yang terkena pembangunan JTTS. “Jangan buat kami berharap-harap cemas. Karena, lahan kami sudah lama diukur. Bahkan, sudah beberapa kali kami direpotkan dengan pengumpulan fotocopy sertifikat tanah dan lainya. Tentukan, lokasi mana yang tidak jadi dibangun karena pergeseran exit tol ini. Kalau seperti ini, kami merasa dirugikan,”kata Idham Husni. Sementara itu, PPK I JTTS Syahrial mengatakan, pihaknya tidak bakal memberikan ganti rugi kepada lahan yang batal dilintasi JTTS akibat pergeseran exit tol tersebut. “Ya, kami mau mengganti uang dari mana ?. Karena, ganti rugi akan diberikan kepada lahan yang terkena pembangunan JTTS. Penlok, sewaktu-waktu bisa berubah karena kepentingan dan berbagai pertimbangan,”kata Syahrial. Dia menambahkan, pergeseran exit tol ini berdasarkan permintaan dari Pemkab Lamsel dengan berbagai pertimbangan. Karena, pemerintah pusat tidak menginginkan suatu daerah tidak berkembang dengan adanya pembangunan. “Kami bersama Bupati Lamsel sudah berkali-kali mengajukan pergeseran exit tol ini. Karena, lokasi exit tol sangat menentukan kemajuan suatu daerah. Pergeseran ini diyakini bisa membawa kemajuan bagi daerah,”tutupnya. Sayangnya, tim pembebasan lahan JTTS tidak bisa memberikan data mengenai luasan bidang lahan tanah yang digeser akibat pergeseran exit tol tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pengukuran ulang dan menentukan lokasi yang benar-benar akan dilalui oleh JTTS. “Nanti, tim akan turun dan melakukan pengukuran ulang. Kalau sekarang ini, belum bisa kami pastikan,”singkat Ketua Tim Pembebasan Lahan JTTS Adeham, kemarin. (idh)Sumber: