Warga Masih Blokir Pembangunan JTSS
Warga Siap Mengadu ke Polisi
BAKAUHENI – Aksi pemblokiran pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) yang dilakukan warga Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni masih berlanjut. Hingga kemarin, pemblokiran berlangsung bahkan sampai adanya kepastian realisasi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Suyono (40) warga Dusun Cilamaya menjelaskan, pihak PT. Pembangunan Perumahan (PP) selaku pelaksana proyek pembangunan jalan tol di Desa Hatta akan memberikan dana talangan kepada masyarakat bila sudah ada yang menjadi tersangka dalam kasus tanah warga Dusun Cilamaya. “Itu janji PT. PP kepada warga untuk mempercepat pencairan,” tutur Suyono kepada Radar Lamsel, Senin (12/12). Tapi, sambung Suyono, tanda tangan untuk mempercepat pencairan itu bohong. Oleh sebab itu, warga Dusun Cilamaya akan mengadukan kebohongan tersebut ke Mapolres Lamsel. “Pengacara dan LSM GMBI akan mendampingi kami untuk mengadukan kebohongan itu ke Polres supaya tindak lanjut mengenai hukum tanah kami ini jelas,” katanya. Disisi lain, Ketua LSM GMBI Lamsel Hari Prasojo membenarkan kalau pihaknya akan mendampingi warga Dusun Cilamaya untuk melayangkan gugatan ke Polres Lamsel. Dijelaskan Heri, kedatangan mereka ke Polres Lamsel bermaksud melayangkan gugatan pertama tentang penipuan tanda tangan. “Kami akan mendampingi masyarakat untuk melayangkan gugatan pertama,” katanya. Heri mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas-berkas dari Lembaga Badan Hukum (LBH) GMBI. “LBH GMBI Masih mengumpulkan berkas-berkas dan saksi-saksi tentang kronologi pembelian tanah warga waktu dulu. Bila sudah lengkap semua kami akan langsung mengadukan gugatan ke Polres Lamsel,” ujar Heri. Dikonfirmasi terpisah, Humas PT. PP Yus Yunus mengaku, akan terus memantau warga yang masih melanjutkan ke ranah hukum. “Kita akan mendukung apa yang akan mereka lakukan dengan ketentuan sesuai prosedur,” katanya. Saat ditanya mengenai dana talangan yang akan diberikan pihak PT. PP kepada masyarakat, Yus Yunus membenarkan hal tersebut. Tapi dengan catatan sudah ada kejelasan mengenai berapa nilai uang yang harus diberikan. “Masih menunggu prosesnya yang dilakukan oleh warga. Sebab, sebelum memberikan dana talangan kepada warga, terlebih dahulu kami harus tahu berapa nilainya,” ujar Yus Yunus. (rnd)Sumber: