Naik Setingkat Diposisi Zona Kuning

Naik Setingkat Diposisi Zona Kuning

Tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meminta kepada masing-masing satuan kerja (satker) dilingkup Pemkab Lamsel khususnya yang mengurusi soal pelayanan  publik mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tahun 2017 mendatang. Itu dilakukan agar Lamsel bisa menempati posisi di zona hijau atas hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombusdman RI untuk perwakilan Lampung tentang kepatuhan standar pelayanan publik. Permintaan itu disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lamsel Yusri, SE, MM, dalam rapat pembahasan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Publik (Periode Observasi Mei - Agustus 2016) di ruang rapat Asisten Adum, Senin (19/12), kemarin. Yusri mengakui dari hasil penilaian Ombusdman RI tentang pelayanan publik ditahun 2016, Pemkab Lamsel masih menempati posisi di zona kuning dengan memperoleh nila 51-80. Meski begitu hasil penilaian tahun 2016 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang menempati posisi di zona merah dengan nilai 0-50. “Kita (Lamsel, red) tentunya bersyukur karena sudah bisa meningkat ke zona kuning dengan memperoleh nilai 51-80. Peningkatan dari zona merah ke zona kuning ini, harus bisa mendorong masing-masing satuan kerja untuk lebih fokus lagi terhadap pelayanan publik, agar ditahun 2017 zona hijau bisa kita raih,” kata Yusri. Diungkapkannya, pemerintah daerah sangat mengharapkan adanya peningkatan pelayan publik dari masing-masing satuan kerja yang ada dilingkup pemkab Lamsel, khususnya pelayanan yang ada di Kantor Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Pasar, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. “Ketiga dinas tersebut memang harus lebih lagi meningkatkan bentuk pelayanannya kepada masyatakat. Karena menurut hasil penilaian, ketiga dinas tersebut memperoleh jumlah nilai terkecil yakni dibawah angka 6 (enam). Sedangkan untuk satuan kerja yang memeprolah nilai tertinggi itu diraih oleh Dinas Peternakan dengan nilai 98, dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu dengan nilai 96,” ungkapnya. Selain harus meningkatkan bentukan pelayanan, lanjut Yusri, masing-masing satuan kerja juga harus bisa memperbaiki kondisi fisik bangunan dengan menambah sarana tempat pelayanan, seperti ruang khusus loket, ruang tunggu, kotak saran pengaduan masyarakat, serta menyediakan tempat ibu menyusui. “Selain itu juga harus menyiapkan produk-produk layanan seperti alur-alur pelayanan, menyantumkan tarif, serta lamanya waktu pelayanan. Itu semua mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” pungkasnya. Untuk diketahui, Pemkab Lamsel memiliki 15 satuan kerja yang mengurusi tentang pelayanan publik yakni Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah, Dinas Kehutanan, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Dinas Kesehatan. Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Pasar, serta Dinas Perhubungan. (iwn)

Sumber: