Tambang Batu Waylunik Wajib Registrasi Ulang

Tambang Batu Waylunik Wajib Registrasi Ulang

KALIANDA – Penutupan sementara tambang batu CV. Way Lunik sepertinya menjadi salah satu contoh perusahaan \'bandel’ yang berdiri di Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, sejauh ini belum ada konfirmasi dari perwakilan perusahaan yang berniat mengurusi perizinan yang telah usang. Plt. Kepala BPMPPT Lamsel Andoni, ST, MT, didampingi Kabid Perizinan Muhadi menegaskan hal tersebut. Dia berharap kedepan tidak ada lagi perusahaan seperti CV. Way Lunik yang mengangkangi aturan yang telah dibuat pemerintah daerah. “Sampai detik ini belum ada perwakilan CV. Way Lunik yang datang atau mengkonfirmasi melalui sambungan telepon untuk mengurus perizinan. BPMPPT ingin berbenah lebih baik lagi. Kita akan menindak tegas perusahaan apa saja yang tidak taat aturan,”ujar Muhadi diruang kerjanya, kemarin. Dia menambahkan, tambang batu yang berada di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung ini harus melakukan registrasi ulang seluruh perizinannya. Mulai dari SITU/SIUP, TDP dan UKL/UPL yang memang sudah usang. Termasuk pelanggaran UU minerba dengan membiarkan lubang bekas tambang hingga penggunaan bahan peledak yang kerap mersahkan masyarakat sekitar. “Selain itu, perusahaan itu juga tidak memberikan konstribusi kepada kawasan sekitar yang membiarkan kerusakan jalan kabupaten yang ada di wilayah Katibung,”imbuhnya. BPMPPT bersama tim monitoring dan evaluasi, lanjutnya, bakal terus melakukan pengawasan intensif ke sejumlah perusahaan yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. Melalui buku register perizinan sebagai panduan data perizinan di seluruh kabupaten ini. “Memang tugas kita melakukan pengawasan secara intensif. Karena, banyak perusahaan yang terkadang lupa mengurusi perpanjangan perizinan. Jadi, sebagai aparatur kita harus menegurnya,”lanjutnya. Bagaimana jika CV. Way Lunik masih melakukan aktifitas pertambangan ? Muhadi mengaku akan melakukan tindakan tegas. Bahkan, penutupan selamanya terhadap perusahaan tambang batu itu bakal dilakukan jika masih bandel. “Selama belum mengurusi izin, tidak boleh ada aktifitas. Informasi dari rekan-rekan media sangat dibutuhkan untuk hal ini. Karena, ini semua demi kemajuan di daerah kita,”pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akhirnya mengambil langkah tegas dengan perusahaan tambang batu CV. Way Lunik. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1986 itu ditutup karena segudang masalah yang membelitnya. Ya, perusahaan yang beroperasi di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung itu memang punya segudang masalah. Mulai dari tidak lengkapnya perizinan, pelanggaran UU minerba dengan membiarkan lubang bekas tambang hingga penggunaan bahan peledak yang kerap mersahkan masyarakat sekitar. Termasuk berkontribusi negatif terhadap kerusakan jalan kabupaten yang ada di wilayah Katibung. (idh)

Sumber: