Gagahi Keponakan, Zainal Abidin Divonis 14 Tahun Penjara
KALIANDA – Sebagai paman, Zainal Abidin (39) warga Desa Kotagurung, Kecamatan Rajabasa, seharusnya menjaga keponakannya. Namun, ia justru malah menodainya demi memenuhi nafsu hingga beberapa kali di waktu yang berbeda-beda. Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Chandra Revolisa, SH, MH menjatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini dikenai denda Rp 5 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan. Majelis Hakim perpendapat, terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Majelis setelah bermusyawarah, menjatuhkan pidana sesuai dengan perbuatan terdakwa. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim, Selasa (3/1). Mendengar vonis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kalianda, Leni Eva Nurianti, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 15 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa awalnya dilakukan sekitar bulan Mei 2016 sekitar pukul 11.00 WIB dengan menyusuh anaknya memanggil keponakannya Am (15). Tak lama korban datang dan masuk lewat pintu dapur rumah terdakwa. Didalam rumah tersebut, terdakwa mengajak korban melakukan hubungan badan. Karena takut dengan pamannya, korban hanya bisa menuruti dengan iming-iming HP milik korban yang rusak telah diperbaiki. Kejadian tersebut terulang beberapa kali hingga akhirnya perbuatan terdakwa tercium oleh keluarga korban. (gus)
Sumber: