Zainudin : Job Description Wajib Berjalan
Brieffing Pertama dengan Para Pejabat Definitif
KALIANDA – Bupati Lamsel H. Zainudin langsung mem- brieffing 58 pejabat eselon II dan III yang baru dilantik di Lamban Rakyat Rumah Dinas Bupati Lamsel pada Selasa (3/1) malam. Brieffing itu berlangsung di aula Krakatau Kantor Pemkab Lamsel, Rabu (4/1) siang. Dalam arahannya, Bupati Zainudin Hasan menegaskan kepada seluruh kabinet kerja “Ayo Bangun Desa” Zain ini agar sungguh-sungguh menjalakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. Job description dan pembagian kerja dimasing-masing satker wajib dilakukan agar program pembangunan yang disusun bisa berjalan efektif. “Saya tidak mau mendengar adanya pejabat yang berleha-leha dan melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala dinas.Tapi tujukkanlah kinerja yang baik, sesuai dengan peraturan yang ada demi terwujudnya Lampug Selatan yang lebih maju lagi,” ujar Zainudin. Selain itu, Zainudin juga mengingatkan kepada seluruh kabinet kerjanya untuk tidak memberikan batasan pekerjaan atau kegiatan kepada para bawahan ditiap-tiap OPD yang dipimpin. “Berikan semua pekerjaan kepada tiap bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Ini bertujuan agar setiap program yang sudah direncanakan dapat terlaksana secara maksimal,” terangnya. Para kepala OPD juga, lanjut Zainudin, jangan pernah menyampingkan tingkat kedisiplinan para pegawai di tiap-tiap satuan kerjanya. Menurutnya, sikap disiplin yang diterapkan pimpinan kepada bawahan merupakan kunci sukses untuk mencapai suatu tujuan baik. “Kalau pimpinannya saja masih malas-malasan dan datang terlambat, bagaimana dia mau jadi contoh yang baik bagi para bawahannya,” kata Zainudin. Secara terpisah, Kepala Diskominfo Lamsel M. Syahroni, S. Sos menyampaikan, inti dari acara brieffing yang dipimpin langsung oleh Bupati Zainudin Hasan adalah untuk mengingatkan seluruh kepala OPD agar bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Selain diminta untuk memahami tupoksi, pak bupati juga mengharapkan seluruh kepala dinas agar mengedepankan PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai,” pungkasnya. (iwn)Sumber: