Tiga Nama Lolos Jadi Balokades Karangrejo

Tiga Nama Lolos Jadi Balokades Karangrejo

JATIAGUNG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui proses pergantian antar waktu (PAW) Desa Karangrejo, Kecamatan Jatiagung telah menghasilkan tiga bakal calon melalui babak seleksi yang di lakukan oleh Otda Kabupaten Lampung Selatan, di Aula Kantor Camat Jatiagung, kemarin (10/1). Camat Jatiagung Ariswandi, S.H. M.H mengatakan, dari awal ia selalu mengingatkan bahwa pemilihan kepala desa PAW ini sudah diatur oleh perda nomer 06 tahun 2015 dan urutannya jelas. \"Kemudian karena bakal calon kita lima maka dilakukan seleksi dengan tes tertulis tapi kalau tidak ada aturan saya loloskan semuanya tapi peraturan mengatakan minimal dua calon dan maksimal tiga calon. Dan hari ini sudah dilaksanakan tes tertulis lalu saya berharap kita semua harus mengikuti aturan dan saya menginginkan tes ini terbuka jangan ada main-main,\" katanya. Oleh karenanya, ia mengundang Uspika dan panitia pilkades untuk mengoreksi jawaban tes tertulis seluruh bakal calon dan langsung menyaksikan hasil tes tertulis dan tiga orang yang lolos seleksi. \"Jadi nanti kita koreksi bersama siapa yang lolos dan tidak secara transparan sehingga kita mengetahui tiga orang yang lolos berdasarkan nilai tes tertulis 70 persen, pengalaman bekerja di bidang pemerintahan 10 persen, tingkat pendidikan 10 persen dan usia 10 persen,\" jelas Ariswandi. Sementara itu, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan Perangkat Desa/Kelurahan Dicki Yuricki mengatakan, menurut peraturan hanya diperbolehkan calon kepala desa khusus pergantian antar waktu maka tadi sudah dilaksanakan bersama-sama dari lima bakal calon kades PAW yang mendaftarkan diri sudah diseleksi berdasarkan peraturan daerah dan peraturan Bupati sehingga tinggal menyisakan tiga orang. \"Kemudian kami sudah mengantongi nama tiga orang yang lolos seleksi ini yaitu Feriode, Sutedi dan Pariman dan tiga orang ini nanti akan kita verifikasi berkas kembali di kabupaten untuk memvalidasi lagi berkas-berkasnya selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Bupati untuk persetujuan penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala desa. Jadi nanti kalau sudah turun SK Bupatinya baru panitia pilkades tinggal menjadwalkan kapan pelaksanaan musyawarah desanya,\" terang dia. (dms)

Sumber: