Surat Pendampingan Belum Terbit, Pengecekan Visa TKA Batal
KALIANDA – Rencana Pemkab Lampung Selatan akan mendatangi perusahan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Lampung Selatan bersama petugas Kantor Imigrasi Kalianda batal dilakukan. Rencana pengecekan visa para TKA itu pada Kamis (12/1) kemarin. Namun rencana itu molor sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Menurut Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Sekkab Lamsel Ir. H. Mulyadi Saleh, MM, gagalnya Pemkab dan petugas Imigrasi Kalianda untuk melakukan pengecekan visa kerja ditanah air khususnya di Kabupaten Lamsel milik para TKA itu dikarenakan belum adanya surat perintah pendampingan yang dikeluarkan oleh Kepala Imigrasi Kalianda. “Sebenarnya bukan tidak jadi, hanya ditunda sementara waktu saja. Kita (Pemkab Lamsel, red) masih menunggu surat perintah pendampingan dari Kantor Imigrasi Kalianda. Kalau untuk petugas Imigrasinya sih mereka sudah oke,” ujar Mulyadi Saleh saat diwawancarai Radar Lamsel di lingkungan Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Dijelaskannya, semula pihaknya menduga untuk melakukan pengecekan visa TKA tidak harus mendapatkan surat perintah pendampingan dari Kepala Kantor Imigrasi. Hanya sebatas mengelar rapat dan sama-sama menyetujui lantas langsung bisa bergerak. “Tadinya sih kita kira hanya sebatas menggelar rapat dan koordinasi saja. Tapi setelah mendapat informasi, untuk melakukan pendampingan dari petugas Imigrasi itu harus ada surat perintah dari kepala kantornya (Kantor Imigrasi, red),” jelas Mulyadi. Mulyadi menambahkan, rencana pengecekan visa para TKA di sejumlah perusahan di Lamsel, itu tetap akan dijalankan oleh Pemkab Lamsel, setelah diterbitkannya surat perintah pendampingan petugas Imigrasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kalianda. “Tetap jadi, nanti kalau surat perintahnya sudah diterbitkan, para wartawan boleh ikut juga dalam pengecekan ke perusahaan-perusahaan,” kata Mulyadi. Diberitakan sebelumnya, pemkab Lamsel sepertinya tak mau kecolongan soal tenaga kerja asing (TKA) yang tak memiliki visa kerja ditanah air khususnya di Kabupaten Lamsel. Pemkab bahkan akan mendatangi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melakukan pengecekan. Asisten Ekobang Pemkab Lamsel Ir. H. Mulyadi Saleh, M.M mengatakan, kasus TKA yang menjadi perhatian pemerintah juga menjadi perhatian Pemkab Lamsel. Untuk itu ia akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Lampung Selatan guna melakukan pengecekan para TKA disejumlah perusahaan yang ada. “Nanti kita cek (sidak),” ungkap Mulyadi Saleh. Pengecekan itu, kata dia, bukan untuk mempersoalkan status karyawannya. Melainkan untuk mengetahui apakah mereka yang merupakan karyawan TKA memiliki visa kerja atau tidak. Saat pengecekan itu sejumlah satker juga akan dilibatkan seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan dan Bagian Hukum bersama petugas Kantor Imigrasi,” ujar dia. “Dalam sidak nanti akan dilakukan pendataan apakah visa yang digunakan para TKA sesuai dengan peruntukkanya ataukah tidak. Kegiatan sidak TKA ini menjadi salah satu gebrakan di era kepemimpinan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan Wakilnya Nanang Ermanto. Sebab selama ini, sidak TKA belum pernah dilakukan oleh Pemkab Lamsel,” ujar Mulyadi Saleh kepada Radar Lamsel saat ditemui usai rapat persiapan sidak TKA bersama petugas Kantor Imigrasi Lamsel di ruang rapat Asisten Ekobang, Selasa (10/1), lalu. (iwn)
Sumber: