Kesbangpol Verifikasi Ulang Ormas di Lamsel

Kesbangpol Verifikasi Ulang Ormas di Lamsel

KALIANDA – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan ulang lembaga organisai masyarakat (Ormas) atau LSM yang terdaftar di Kesbangpol setempat. Tujuan dari verifikasi tersebut tidak lain hanya untuk melihat masa berlaku surat keterangan (SK) yang telah diterbitkan oleh Kesbangpol Lampung Selatan. “Sekalian juga untuk melihat lembaga ormas atau LSM yang terdaftar apakah masih aktif atau tidak. Intinya untuk menertibkan administrasi masing-masing lembaga ormas yang ada di Lampung Selatan,” ujar Kepala Kesbangpol Lamsel Drs. Wirham Riyadi saat ditemui Radar Lamsel dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Kamis (12/1), kemarin. Wirham mengungkapkan, pendataan ulang ormas atau LSM di Lamsel sebagai tindak lajut dari arahan Bupati Lamsel Zainudin Hasan untuk mengetahui keabsahan lembaga ormas atau LSM yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. “Ini juga menindaklanjuti arahan dari pak bupati kita (Zainudin Hasan, red). Untuk mengetahui mana saja ormas atau LSM yang jelas terdaftar ataukah tidak. Sebab, di kabupaten ini banyak sekali lembaga ormas atau LSM yang bermunculan. Sementara yang terdata di Kesbangpol Lamsel jumlahnya hanya ada sekitar 150 lembaga ormas dan LSM,” ungkapnya. Diharapkan, dengan dilakukannya pendataan atau verifikasi ulang bagi masing-masing lembaga ormas atau LSM, maka akan terwujudnya administrasi yang tertib dalam tubuh lembaga ormas atau LSM yang ada di Lamsel. “Peran serta dan dukungan dari masing-masing lembaga ormas atau LSM yang ada secara sah dan terdaftar, tentunya akan sangat diharapkan untuk mendukung program-program pembangunan yang dilaksnakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pembangun di Kabupaten Lamsel yang lebih baik lagi,” harapnya. Untuk itu, lanjut Wirham Riyadi, Kesbangpol Lamsel mengimbau kepada seluruh pengurus kelembagaan organiasi masyarakat atau LSM yang belum terdaftar, agar kiranya dapat segera mendaftarkan diri ke Kantor Kesbangpol Lamsel. “Jangan sampai begitu terjadi permasalahan dilapangan dengan mengatasnamkan lembaga ormas atau LSM, kami yang akan direpotkan hanya karena ormas atau LSM yang bermasalah tersebut tidak terdaftar di Kantor Kebangpol Lamsel,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: