Imigrasi Kelas III Kalianda Raih Predikat Zona Hijau
Penilaian Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
KALIANDA – Prestasi yang ditorehkan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda patut diapresiasi. Betapa tidak, kantor dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang belum lama berdiri di Lampung Selatan ini memperoleh zona hijau dari penilaian Ombudsman RI. Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda memperoleh nilai nyaris sempurna, yakni 107 poin dari nilai total tertinggi sebesar 110 point. Maka, tidak heran jika kantor pelayanan pembuatan pasport ini menjadi peringkat terbaik dari Kantor Imigrasi Kelas III se-Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan, S.H., M.H., mengungkapkan, hasil yang telah dicapai itu merupakan kerja keras jajaran dan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk, dukungan dari Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan dan masyarakat yang mampu bekerja sama dengan baik. “Kita tidak boleh berbangga hati dengan predikat zona hijau dari Ombudsman. Tetapi, ini ujian untuk petugas yang bekerja di Kantor Imigrasi Kalianda. Bagaimana, kita kedepannya bisa mempertahankan predikat ini sebagai pelayan masyarakat yang baik,”ujar Edy di ruang kerjanya, kemarin. Yang harus dilakukan kedepannya, imbuhnya, adalah menggaungkan keberadaan Kantor Imigrasi yang berada di Kalianda. Sebab, selama ini orang belum banyak yang mengetahui adanya kantor pelayanan di Kabupaten Lamsel. “Bagaimana cara kita mensosialisasikan kepada masyarakat. Jika, membuat pasport tidak harus pergi ke Bandarlampung. Karena, di semua kantor dimana saja itu sama. Langsung tersambung online ke pemerintah pusat. Ini dilakukan agar tidak ada penumpukan pemohon pasport atau lainnya,”tutupnya. Sementara itu, Kasubsi Lalintuskim M. Rija Yulham, Amd, Im, SH menjelaskan, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI dimulai sejak Maret – Oktober 2016, lalu. Dengan meliputi tujuh item penilaian kompetensi penyelenggara secara nasional. “Upaya-upaya perbaikan yang kita lakukan selama ini membuahkan hasil. Artinya, terobosan yang dilakukan untuk melayani masyarakat di kantor ini bisa diterima oleh khalayak ramai. Sehingga, kita mendapatkan predikat zona hijau,”terang Rija. Dia menambahkan, penilaian standar pelayanan publik tertuang dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standart pelayanan publik. Dengan rincian penilaian 0 – 55 zona merah, 56 – 88 zona kuning dan 89 – 110 zona hijau. “Ini semua berkat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk bimbingan dari UP Divisi Keimigrasian Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung yang terus memantau kami. Mudah-mudahan, kedepannya bisa kita pertahankan dan lebih memberikan kenyamanan kepada masyarakat,”pungkasnya. (idh)Sumber: