Segera Usulkan Pjs. Kades Semanak
KALIANDA – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan meminta Pemerintah Kecamatan Bakauheni segera mengusulkan pejabat sementara (Pjs) Kades Semanak sebelum proses pemilihan kades pergantian antar waktu (PAW). Itu dilakukan pasca meninggalnya Kades Semanak Alm. Eli, beberapa waktu lalu. Kabag Otda Drs. Saripudin menegaskan, penunjukan Pjs. Kades dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. Agar, pelayanan terhadap masyarakat bisa terus dilakukan dan tidak terhambat. “Untuk sementara, bisa ditunjuk pelaksana harian (Plh) yang memegang kendali pemerintahan desa. Sambil menunjuk Pjs. yang memang dari kalangan pegawai ASN seperti aturan yang berlaku,”ungkap Saripudin saat ditemui Radar Lamsel di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Setelah itu, lanjutnya, tahapan berikutnya pemerintah Kecamatan Bakauheni bisa segera menyiapkan proses pilkades PAW. Sebab, apabila masa jabatan kades masih menyisakan waktu minimal dua tahun harus melakukan pemilihan ulang. “Nanti, Pjs. yang ditunjuk bersama dengan pemerintah kecamatan yang mempersiapkan pelaksanaan pilkades PAW. Karena, masa jabatannya masih lebih dari dua tahun. Aturan itu berada pada Perda nomor enam tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan BPD,”tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Camat Bakauheni Zaidan, SE., menegaskan, telah menyerahkan tugas kades kepada Plh. yang sebelumnya bertugas sebagai Sekdes Semanak. “Plh. Kades sudah kami tunjuk dari Sekdes. Kalau untuk usulan Pjs nya, besok akan kami usulkan ke Pemkab,”pungkas Zaidan melalui sambungan telepon. (idh)
Sumber: