Jadi Pengedar Sabu, Joni Dituntut 4,5 Tahun Penjara
KALIANDA – Menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, Joni Haryono (25) warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, dituntut hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Rabu (18/11). Sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Agung Malik Rahman Hakim, SH menyatakan, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh anggota Polsek Tanjungbintang yang melakukan patroli malam. Dari informasi masyarakat, Polisi mendapat laporan adanya transaksi jual-beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Tak mau buruannya lepas, Polisi langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa. Saat digeledah, Polisi menemukan kaleng permen mentos yang didalamnya terdapat shabu. Ketika terdakwa diminta membuka isi dalam kaleng tersebut, ditemukan 12 bungkus shabu yang terpisah-pisah. Selain itu, Polisi menemukan handphone yang digunakan terdakwa untuk menerima pesanan shabu dan juga uang tunai Rp 600 ribu. Dari keterangan terdakwa, shabu tersebut didapat dari Dapot alias Buyung (DPO) dengan harga Rp 5 juta. Namun terdakwa belum membayar shabu tersebut, karena menunggu barang laku dijual. Terdakwa sebelumnya juga mengaku telah membeli shabu dari Dapot sebesar Rp 2,2 juta. “Terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, kami penuntut umum menuntut dengan hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa juga membayar denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan,”kata Agung Malik Rakman Hakim. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH. Terdakwa memohon keringanan hukuman. Namun JPU tetap kekeh dengan surat tuntutan dan menyerahkan putusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kami harus bermusyawarah dengan anggota Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Sidang kami tunda pada hari yang sama pekan depan dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,”ujar Majelis Hakim sambil mengetok palu sidang. (gus)
Sumber: