Pelaku UKM Wajib Memiliki Dokumen IUMK

Pelaku UKM Wajib Memiliki Dokumen IUMK

KALIANDA – Para pelaku usaha kecil menengah (UKM) wajib memiliki dokumen izin usaha mikro kecil (IUMK). Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Lampung Selatan dalam waktu dekat ini akan memeriksa kepemilikan dokumen izin usaha mikro kecil (IUMK) para pelaku UKM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lamsel Isroni Mihardi, mengatakan dokumen izin usaha mikro kecil itu wajib dimiliki oleh masing-masing pelaku UKM. Sebab, dengan memiliki dokumen izin usaha, para pelaku UKM akan mendapatkan keuntungan yang postif. “Selain untuk melegalkan tempat usaha (Terdaftar’red), para pelaku UKM juga akan sangat mudah untuk mendapatkan bantuan modal usaha jika sewaktu-waktu akan meminjam ke Bank. Karena IUMK juga menjadi salah satu syarat dalam proses peminjaman modal usaha di sejumlah bank yang memiliki program pinjaman UKM,” ujar Isroni Mihardi kepada Radar Lamsel di Kalianda, Kamis (9/2), kemarin. Dia menuturkan, sebelum melaksanakan kroscek IUMK, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan jumlah dan keberadaan UKM di tiap-tiap kecamatan diwilayah Lamsel. “Setelah dilakukan pendataan barulah tim terjun ke lapangan untuk memeriksa dokumen IUMK ke tiap-tiap UKM yang ada. Jika ditemukan adanya UKM yang belum memiliki IUMK atau masa berlakunya sudah habis, maka kami akan mengimbau para pelaku UKM untuk mengurus IUKM tersebut,” terangnya. Isroni berharap, dengan adanya upaya penertiban dokumen izin usaha mikro kecil yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Lamsel, seluruh UKM yang ada di Kabupaten Lamsel akan terdaftar secara jelas. “Ini untuk mendukung Pemkab Lamsel dalam upaya membangun kesadaran para pelaku usaha di Lamsel, agar taat dan tertib terhadap segala jenis perizinan yang diberlakukan di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: