Meningkat Enam Kasus

Meningkat Enam Kasus

Kasus Kejahatan dan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

KALIANDA – Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan pada tahun 2016. Jenis kasus terhadap perempuan dan anak meliputi berbagai macam, seperti persetubuhan terhadap anak dibawah umur, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan, penganiayaan anak dan penelataran keluarga. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Rizal Efendi, SH melalui Kanit PPA Polres Lamsel Aiptu Arifin, SH mengatakan, pada tahun 2015, jumlah peristiwa yang ditangani Unit IV PPA sebanyak 41 kasus. Sedangkan pada tahun 2016 telah terjadi peningkatan dengan jumlah sebanyak 47 kasus. “Telah terjadi peningkatan jumlah sebanyak 6 kasus pada tahun 2016,” kata Arifin kepada Radar Lamsel saat ditemui diruangannya, Senin (13/2). Arifin melanjutkan, demi menekan angka jumlah kasus itu, pihaknya telah merancang upaya penekanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. “Mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah kongkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” terangnya. Lebih jauh dia menjelaskan, salah satunya upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu dengan melakukan sosialisasi berdasarkan UU NO 35 tentang perlindungan anak kepada pelajar di sekolah bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinas PPA) Kabupaten Lamsel. “Kami juga akan melakukan pemasangan banner tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak di sekolah dan di desa-desa bersama dengan Dinas PPA Kabupaten Lamsel. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi korban kejahatan dikemudian hari,” pungkasnya. Data yang dihimpun Radar Lamsel, tahun 2015 telah terjadi kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur sebanyak 9 kasus, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur 10 kasus, KDRT 15 kasus, perzinahan 1 kasus, penganiayaan anak 2 kasus, penelataran keluarga 4 kasus. Pada tahun 2016, terjadi persetubuhan terhadap anak bawah umur sebanyak 17 kasus, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur 10 kasus, KDRT 13 kasus, perzinahan 2 kasus, penganiayaan anak 4 kasus, penelataran keluarga 1 kasus. (rnd)

Sumber: