Kasus Kades Sidoharjo Mangkrak di Inspektorat
WAYPANJI – Penanganan laporan masyarakat terhadap sejumlah kasus yang membelit Kepala Desa Sidoharjo Kecamatan Waypanji yang ditangani Inspektorat Lamsel membuat warga Sidoharjo kecewa. Sebab, selain penanganan yang tak jelas, warga menilai kasus tersebut terkesan dibiarkan mangkrak. Tokoh masyarakat Sidoharjo Nurdin Sadar blak-blakan mengungkapkan kekecewaannya dan masyarakat Sidoharjo. Menurutnya, kekecewaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, hampir dua bulan tidak ada kepastian dari hasil pemeriksaan Inspektorat. “Kami bingung dengan Inspektorat. Padahal sudah jelas laporan masyarakat dan protes terhadap kinerja Kades Marjana yang minim koordinasi, hingga adanya indikasi jual beli kios bahkan WC umum juga diperjual belikan,” ujar Nurdin Sadar kepada Radar Lamsel di Desa Sidorejo, Senin (13/2) kemarin. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo terhadap Marjana ini berharap Inspektorat Lamsel tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Kalaupun Inspektorat sengaja membiarkan kasus tersebut mangkrak, rakyat Sidoharjo akan terus mendesak agar Kades Marjana mundur dari jabatannya. “Kades Marjana mundur itu merupakan keinginan rakyat Sidoharjo,” ungkap dia. Hal senada juga disampaikan Wiyono (45) salah seorang warga yang ikut memprotes kinerja Inspektorat. Padahal dia menilai Inspektorat sudah diberikan bahan yang jelas atas persoalan yang terjadi di Sidoharjo. Mulai dari salar pasar aktif, bantuan pembangunan pasar yang disalahgunakan hingga merembet pada kasus perselingkuhan. “Kalau sudah begini, kami tinggal berharap pada penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, sebab hukum harus ditegakkan jangan hanya tumpul sebelah,” ujar Wiyono. Dibagian lain Camat Way Panji Isro’ Abdi mengatakan hasil pemeriksaan yang tak kunjung disampaikan kepada warga memicu ketegangan tersebut. Dalam posisi ini lanjut Isro’ pihak Kecamatan akan berupaya untuk menenangkan dan menjaga kondusifitas. Saat ditanya jika ada kemungkinan aksi demo untuk kedua kalinya? Isro’ Abdi tidak membantah isu yang beredar dikalangan masyarakat. Sebab, lanjutnya, hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi. “Sialahkan sampaikan aspirasi yang penting jangan sampai merusak, selam itu sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku suarakan,” tagasnya. (ver)
Sumber: