Pemecatan (Hanya) Ancaman

Pemecatan (Hanya) Ancaman

Membawa Sabu-sabu, Oknum ASN Diamankan

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten siap mengambil langkah tegas terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Lamsel. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel bahkan menyebutkan Hendra Gustomi (33), oknum ASN DPP Lamsel yang diciduk polisi karena membawa sabu-sabu bisa dipecat jika putusan pengadilan memutuskan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Tetapi menurut polisi, ASN yang diamankan bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Rendahnya ancaman sesuai pasal itu dinilai banyak pihak membuat longgar para pengguna narkoba khususnya dari kalangan ASN. Ancaman pemecatan sepertinya tak akan terjadi meski mereka menyimpan narkotika yang menjadi musuh bersama publik. BKD Lamsel sendiri mengaku tetap wait and see terhadap kasus tersebut. BKD baru bisa memproses penjatuhan sanksi indisipliner setelah pihak Inspektorat Lamsel menyampaikan laporannya secara resmi. “Saat ini kita belum pada ranah itu (sanksi). Tahapannya harus melalui Inspektorat. Tetapi sesuai aturan, sanksi indisipliner paling berat adalah pemecatan. Itu kalau yang bersangkutan dijatuhi hukuman diatas lima tahun,” kata Kepala BKD Lamsel H. Akar Wibowo, S.H kepada Radar Lamsel yang dikonfirmasi kemarin. Satnarkoba Polres Lamsel memang mengamankan oknum ASN Pemkab Lampung Selatan Sabtu (11/2) pekan lalu. Dia adalah Hendra Gustomi, pegawai aktif pada Bidang Pertamanan Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel. Hendra ditangkap lantaran menyimpan narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, dia diamankan oleh petugas tepat di depan SPBU Jati, Kalianda sekira pukul 16.30 WIB bersama dengan rekannya bernama Sofyan Ropi (35). Keduanya ditangkap lantaran sudah menjadi target operasi (TO) petugas. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang haram satu paket di dalam bungkus rokok. Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M. Ari Satriawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda ini dilakukan saat keduanya sedang mengendarai motor merk Yamaha Mio. \"Mereka sudah menjadi TO polisi. Saat itu, kendaraannya kita stop. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti paket sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok,”kata M. Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Adi Ferdian Saputra kepada dikantornya, Selasa (14/2) lalu. Dia membenarkan, jika salah seorang dari tersangka yang diamankan merupakan pegawai ASN di salah satu SKPD Pemkab Lamsel. \"Keduanya berikut dengan barang bukti yang ada sudah kami amankan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Dia menjelaskan, penangkapan oknum pegawai ASN ini berkat informasi dari masyarakat setempat, yang resah dengan kasus peredaran narkoba di lingkungannya. \"Kedua tersangka ini, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,\"tukasnya. Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel I Ketut Sukerta belum mengetahui secara pasti informasi tersebut. Namun, dirinya mengaku telah mendengar informasi yang telah beredar dilingkungan pegawai. \"Saya baru mendengar informasinya. Kalau pemberitahuan secara resmi belum ada. Tetapi, menag ada pegawai yang bernama Hendra Gustomi di bidang pertamanan,\"kata Ketut melalui sambungan telepon kemarin. Saat ditanya bagaimana keseharian Hendra dalam bekerja, Ketut mengaku belum hafal betul. Sebab, dirinya memang baru menjabat sebagai Kepala di SKPD tersebut. \"Saya belum hafal orangnya. Kalau melihat orangnya, pasti saya tahu. Karena memang saya baru menjabat disini,\"pungkasnya. (idh)

Sumber: