Inspektorat Tunggu Putusan Pengadilan
Soal Pegawai ASN yang Terlibat Narkoba
KALIANDA – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan terhadap HG, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Pemukiman yang kedapatan memiliki narkoba kepada aparat kepolisian. Inspektur Inspektorat Lamsel Joko Sapta menegaskan, proses disiplin pegawai bisa dilakukan setelah terdapat putusan resmi dari pengadilan. Setelah itu, baru pemerintah bisa melakukan atau menjatuhkan sanksi akibat perbuatan abdi negara tersebut. “Ya, sekarang kita tunggu saja proses dari aparat penegak hukum. Karena, memang aturannya seperti itu. Kita tidak bisa mengambil tindakan sebelum ada putusan pengadilan,”ungkap Joko disela kegiatan Musrenbangcam Kalianda, kemarin. Joko menambahkan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai sanksi tegas yang bisa diberikan adalah berupa pemecatan. Namun, pemecatan bisa dilakukan apabila pengadilan memberikan putusan hukuman lebih dari lima tahun penjara. “Kalau toh dalam putusannya kurang dari lima tahun, pasti bakal ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada oknum pegawai yang bersangkutan. Kita tunggu saja keputusan dari penegak hukum,”tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten siap mengambil langkah tegas terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) Lamsel. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel bahkan menyebutkan Hendra Gustomi (33), oknum ASN DPP Lamsel yang diciduk polisi karena membawa sabu-sabu bisa dipecat jika putusan pengadilan memutuskan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Tetapi menurut polisi, ASN yang diamankan bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikadengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (idh)Sumber: