Mediasi Sengketa Lahan Margacatur Deadlock
KALIANDA – Masih ingat persoalan sengketa lahan yang di Dusun Sukajadi, Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda akhir tahun 2016 silam? Ya, persoalan tersebut kini tengah ditangani oleh Pemkab Lampung Selatan untuk diselesaikan. Namun sayangnya, mediasi soal sengketa lahan tersebut belum menemui titik temu. Karena, yang hadir dalam rapat permasalahan atas tanah tersebut hanya enam orang warga yang merasa belum mendapatkan kompensasi terkait penggusuran lahan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan perintah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan, beberapa waktu lalu. Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel Supriyanto, S.Sos., MM., ini dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Yusmiati, SH., Kabag Hukum Pemkab Lamsel Elik Murtopo, SH., MH., dan Camat Kalianda Erdiansyah, SH., MM., di ruang rapat asisten pemerintahan, kemarin. Tampak raut wajah kekecewaan enam orang warga Dusun Sukajadi usai rapat. Karena, tidak ada kejelasan dari hasil mediasi tersebut. “Bagaimana mau ada titik temu, dari BPN yang mengeluarkan sertifikat pada tahun 2013 saja tidak hadir. Ditambah lagi dari pihak yang mengklaim atas tanah itu juga tidak hadir dalam rapat ini. Kami juga tidak tahu kapan lagi bakal dipanggil untuk rapat. Katanya nanti dihubungi,”kata M. Amin salah seorang warga penggarap lahan tersebut. Dia menceritakan, ada 44 warga yang telah menggarap lahan seluas 85 hektar yang saat ini dikabarkan telah dibeli oleh Zainudin Hasan untuk pilot project pengembangan singkong dan jagung. Namun, baru 38 orang yang telah menerima kompensasi dengan besaran Rp70 juta per hektar. “Kami yang enam orang ini memegang bukti surat hibah dari TNI AU tahun 1961. Kalau tanah kami diserobot, ya kami tidak terima. Karena, kami telah menggapat lahan itu puluhan tahun,”tutupnya. Sementara itu, asisten Pemerintahan Supriyanto menjelaskan, pemerintah sifatnya hanya fasilitator yang akan menengahi persoalan tersebut. Apabila masih ada keberatan, bisa diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan. “Mungkin kami akan memanggil pihak lain seperti BPN dan atas nama pemilik dalam sertifikat. Kami ingin tahu permasalahannya. Kalau toh bisa diselesaikan secara mufakat, kenapa harus berurusan dengan pengadilan. Nanti lebih lanjut perkembangannya akan kami informasikan,”singkatnya sambil berpamitan Sholat Ashar. Sekedar mengingatkan, sebelumnya masyarakat tersebut pernah ngelurug ke Mapolres Lamsel, Bulan September silam. Kedatangan warga tersebut terkait penggusuran lahan pertanian mereka secara sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan perintah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setidaknya delapan hektare lahan milik warga yang memegang sertifikat keluaran tahun 1996 digusur dengan menggunakan alat berat. Informasinya, lahan tersebut merupakan milik para purnawirawan TNI AU yang telah dibebaskan oleh perusahaan yang akan mengembangkan pertanian jagung dan singkong diwilayah setempat. Total luas lahan yang akan dijadikan sebagai pilot project pengembangan singkong dan jagung itu yang sudah dibebaskan mencapai 85 hektar. Yang terdiri dari 25 sertifikat dan 17 seporadik. Pihak purnawirawan TNI AU ini telah memberikan tali asih kepada para penggarap lahan tersebut. Besarannya sebesar Rp 85 Juta per hektar. Kendati begitu proses pemberian tali asih ini mendapat penolakan sebagian warga. (idh)
Sumber: