Pol PP Siap Sikat Oknum Ormas
Soal Penambangan Pasir di Sungai Waysulan
WAY SULAN – Indikasi para penambang pasir di Kecamatan Way Sulan yang dibekingi oleh oknum ormas ternama makin hangat diperbincangkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lamsel yang sempat menutup paksa pertambangan tersebut juga tak tinggal diam dengan desas-desus tersebut. Kasat Pol PP Lamsel M. Zulkarnain mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu menurunkan jajarannya untuk menutup pertambangan yang merusak lingkungan utamanya bantaran Sungai Way Sulan. Selain merusak lingkungan bencana banjir yang melanda serta merugikan para petani, disinyalir kuat jadi salah satu pemicu kerusakan dua titik jembatan di Way Sulan. “Hingga kini kawasan tersebut sudah kami tutup. Kami lakukan penyitaan terhadap lahan pertambangan pasir serta perjanjian yang disepakati oleh para penambang,” kata Zulkarnain saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (5/3) kemarin. Dikatakan Zulkarnain, hingga detik ini belum ada laporan adanya operasi pertambangan yang tak berizin diwilayah tersebut. Namun mengantisipasi indikasi menjamurnya para penambang yang diduga dibakingi oknum ormas, pihaknya Sat Pol PP (red) siap menidak tegas jika kesepakatan tersebut tidak dipatuhi. “Kalau ada oknum ormas yang membakingi dan bertentangan dengan Pemkab Lamsel tentu kami siap menurunkan tim kelokasi tersebut demi tegaknya peraturan di wilayah Lamsel,” kata dia. Saat ditanya tindakan tegas seperti apa yang bakal memberikan efek jera? Kasat Pol PP Lamsel itu menyampaikan eksistensi Pol PP Lamsel terus digenjot untuk menegakkan peraturan. “Kami terus berbenah dan siap melakukan penutupan jika hal itu tidak sesuai prosedur yang berlaku di Lamsel,” beber dia. Terpisah, Asisten Pemerintahan Supriyanto mengatakan, sejauh ini Pemkab Lamsel terus memantau dan memberi warning kepada pihak yang dapat menimbulkan kerugian. “Terbaru kami terus memantau adanya indikasi yang menyeret oknum ormas. Untuk sementara kami akan terus berkoordinasi lintas sektor menanggapi isu-isu yang berkembang,” kata dia. Lebih lanjut Supriyanto menegaskan, jika faktor tersebut merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian tentu menjadi tanggung jawab Pemkab Lamsel dalam konteks pelayan masyarakat. “Kami terus lakukan koordinasi, kerjasama mulai dari desa, kecamatan hingg instansi terkait jika timbul pelanggaran maka tindakan tegas seperti penutupan akan kami lakukan jika benar adanya,” imbuhnya. (ver)Sumber: