Reklamasi Pantai di Kalianda Bawah Disoal

Reklamasi Pantai di Kalianda Bawah Disoal

Kaling V Minta Pemkab Lamsel Bersikap

KALIANDA – Penimbunan (reklamasi) pantai di wilayah Lingkungan V Kalianda Bawah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda disoal. Warga meminta agar penimbunan pantai yang dilakukan pemilik RM Pondok Air Panas (PAP) itu dihentikan. Sebab, mereka menilai reklamasi itu tak memiliki izin dari pihak terkait mengenai reklamasi pantai. Kepala Lingkungan (Kaling) V Kelurahan Kalianda Husin Manaf bahkan mendesak Pemkab Lampung Selatan untuk segera mensikapi kegiatan reklamasi yang terjadi diwilayahnya. Selain tidak memiliki izin reklamasi, kata Husin, penimbunan laut itu juga dilakukan diluar batas ukuran lokasi tanah milik rumah makan PAP tersebut. “Ini harus segera ditindak oleh dinas instansi terkait, kalau tetap dibiarkan menimbun nanti bakal akan ada dampak negatifnya. Hempasan air laut akan mengikis saluran gorong-gorong yang ada dilingkungan setempat,” ujar Husin Manaf kepada Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (5/3), kemarin. Husin menjelaskan, kegiatan penimbunan laut dengan dalih pembuatan pondasi laut yang dilakukan oleh pemilik rumah makan PAP dinilai telah melanggar aturan pemerintah. Menurutnya, selain tidak memiliki izin dari aparat lingkungan setempat juga tidak memiliki izin rekalamsi. “Kami selaku aparat dilingkungan V ini sepertinya tidak dianggap oleh pemilik rumah makan pondok air panas yang dengan seenaknya melakukan penimbunan laut. Sebab sudah diberikan peringatan kegiatan itu masih terus dilakukan, bisa-bisa laut dilingkungan V ini habis tertutup dengan kegiatan reklamasi,” jelasnya. Diungkapkannya, pemilik rumah makan pondok air panas tersebut sepertinya ingin mencari keuntungan diri sendiri tanpa menghiraukan dampak dan akibatnya. Sebab, lanjut Husin Manaf, dengan adanya kegiatan penimbunan laut tersebut akan berimbas terhadap kerusakan gorong-gorong jalan raya akibat hempasan air laut yang tertahan oleh timbunan laut yang saat ini tengah dibangun. “Untuk itu kami mohon kepada dinas instansi terkait untuk segera meninjau ke lokasi. Jika memang menyalahi aturan agar segera untuk di stop penimbuan tersebut. Jangan sampai kegiatan tersebut dihentikan oleh warga setempat. Nanti malah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya. Sementara itu Kepala Dinas Perikanan Lamsel Dwi Jatmiko menjelaskan, untuk saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ijin reklamasi pantai. Menurutnya, untuk urusan ijin keluatan itu sudah diambil alih Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. “Kalau dulu untuk urusan reklamsi pantai itu ijinnya ada di dinas BLHD dan keluatan kabupaten Lamsel. Tapi sekarang sudah tidak lagi, karena sudah diambil alih oleh dinas provinsi. Kami hanya sebatas memberikan surat rekomendasinya saja. Tapi sejauh ini memang belum ada yang mengajukan rekomendasi kepada kami (dinas kelautan Lamsel, red) untuk kegiatan reklamasi tersebut,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: