Reklamasi Laut Kalianda Bawah Dihentikan

Reklamasi Laut Kalianda Bawah Dihentikan

KALIANDA – Pemerintah Kecamatan Kalianda langsung mengambil sikap tegas dengan menyetop kegiatan penimbunan laut (reklamasi’red) yang dilakukan oleh pemiliki rumah makan pondok air panas (PAP) di Jalan Pratu M Amin Lingkungan V Kalianda Bawah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda. Penyetopan itu dilakukan oleh sejumlah Trantib Kecamatan Kalianda beserta aparatur Kelurahan Kalianda, Senin (6/3). Camat Kalianda Erdiansyah, SH, MM mengatakan, pihaknya telah mengimbau agar pemilik rumah makan PAP menghentikan aktifitas penimbunan laut yang sudah dilakukan sejak beberapa minggu terakhir ini. “Kita juga sudah mengingatkan pemilik rumah makan PAP untuk mengurus proses perijinannya jika ingin melanjutkan kegiatan penimbunan laut tersebut seperti ijin lingkungan setempat serta ijin dari dinas instansi terkait,” ujar Erdiansyah kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Menurut Erdiansyah, berdasarkan laporan petugas trantib yang turun langsung ke lokasi penimbunan, bahwa pihak rumah makan PAP melakukan kegiatan tersebut hanya sebatas untuk membuat pondasi penahan ombak agar hembasan air laut saat musim pasang tidak menghantam langsung dinding bangunan rumah makan yang ada di pinggir laut Kalianda Bawah tersebut. “Apapun itu dalihnya yang namanya menimbun laut itu harus ada ijin. Baik itu ijin lingkungan dan warga sekitar maupun ijin dari dinas instansi terkait. Ya kalau yang bersangutan tidak mau mengurus ijinnya jangan diteruskan kegiatan tersebut, karna itu sudah melanggar aturan pemerintah yang menyangkut soal reklamasi,” terang Erdiansyah. Dikatakanya, selama pemilik rumah makan pondok air panas tidak mengurus proses perijinan penimbuan laut tersebut, maka pihaknya akan tetap melakukan penyetopan kegiatan reklamasi dilokasi laut itu. “Semestinya sebelum melakukan kegiatan penimbunan atau membangun pondasi di lokasi laut yang bersangkutan terlebih dahulu memikirkan dampak dan akibatnya terhadap lingkungan sekitar,” katanya. Sementara itu Sekkab Lamsel Ir. Fredy Sukirman sangat menyangkan adanya kegiatan penimbunan laut yang terjadi di lingkungan V Kalianda Bawah tersebut. “Itu kan ada potensi wisata air panasnya, kok bisa main timbun-timbun saja, apalagi tidak ada ijinnya. Nanti lama kelamaan lokasi laut di sepanjang pesisisr Kalianda Bawah bisa habis karena banyak warga yang ikut-ikutan melakukan penimbunan laut,” ungkapnya. Fredy mengimbau kepada masyarakat yang tinggal dipinggiran pantai hendaknya untuk bisa menjaga lingkungan sekitar laut agar tetap terlihat alami. “Nanti akan kita turunkan tim untuk melakukan kroscek kelapangan. Kalau kegiatan penimbunan laut itu tidak memiliki ijin ya harus di tutup. Meski sekarang ini ijin reklamasi sudah diambil alih oleh dinas provinsi, bukan berarti masyarakat bisa leluasa menimbun, ya harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari dinas instansi terkait yang ada di kabupaten,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: