Imigrasi Kalianda Perketat Penerbitan Paspor
KALIANDA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bakal memperketat penerbitan parpor yang diusulkan masyarakat. Melalui Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kemenkumham RI mewajibkan setiap pemohon pembuatan paspor ibadah umrah maupun haji harus disertai surat keterangan atau rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/kota. Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah adanya praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau TKI nonprosedural yang disinyalir berangkat melalui jalur ibadah umrah maupun haji. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III KaliandaEdy Firyan, S.H., M.H didampingi Kasubsi Lalintuskim M. Rija Yulham, Amd, Im, SH., menegaskan, penambahan persayaratan rekomendasi dari Kemenag itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor IMI-0227.GR.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja indonesia nonprosedural. Dia menjelaskan, langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural yang dikhawatirkan melalui jalur haji atau umroh. “Karena kami ini selain bertugas untuk penerbitan paspor, memiliki tugas utama pencegahan ataupun pengamanan masyarakat. Jadi, kalau tidak ada rekomendasi dari Kemenag kami tidak bisa memprosesnya. Bukan mempersulit, tetapi aturan ini yang berlaku,”ungkap Rija di kantornya, kemarin. Rija menambahkan, Kemenag berhak tidak mengeluarkan rekomendasi kepada calon peserta umroh atau haji jika trevel agent yang bersangkutan bermasalah. Karena, Kemenag yang memiliki data-data trevel agent perjalanan haji atau umroh. “Ini juga bisa untuk mencegah penipuan terhadap masyarakat. Kalau trevel agent nya backlist, untuk apa diberikan rekomendasi. Supaya masyarakat juga lebih tenang dalam melakukan ibadahnya,”imbuhnya. Lebih jauh dia mengatakan, Kemenkumham RI juga telah berkoordinasi dengan Kemenag RI mengenai hal tersebut. Bahkan, informasi yang diperoleh Kemenag RI melalui Dirjend Umroh dan Haji telah menyepakati hal tersebut. “Kalau dari kami yang didaerah hanya menjalankan prosedur ini. Untuk lebih pastinya, bisa dikonfirmasi langsung ke Kemenag Lamsel,”tutupnya. Terpisah, Kemenag Kabupaten Lamsel mengaku belum memperoleh surat edaran Kemenkumham RI berkenaan dengan permasalahan tersebut. Namun, pihaknya siap memberikan rekomendasi kepada calon peserta ibadah umroh atau haji yang meminta permohonan paspor. “Kalau surat resmi belum kami terima. Tetapi, kalau toh ada warga Lamsel yang meminta surat rekomendasi pasti kita berikan,”singkat Kepala Kemenag Lamsel Samhuri, kemarin. (idh)
Sumber: